|
Lima tersangka tawuran antar genk motor yang menyebabkan seorang tewas. |
medanexpress | MEDAN - Polsek Sunggal berhasil mengamankan lima tersangka bentrokan antar genk motor yang menyebabkan tewasnya Dedi Rukandi (53) warga Jalan Perjuangan, Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (26/12/2021) lalu.
Kelima tersangka diamankan Minggu (27/12/2021) malam. Penangkapan kelima tersangka setelah Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, SE, SIK, MM dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kelima tersangka masing-masing AT alias T (26) alamat Jl. Jawak Komp Tomang Mas 3 Kel. Helvetia Kec. Sei Sekambing (ditangkap di Gg. Pante Klambir V), R H Als R (18) alamat Jl. Klambir V Gg. Usman, (menyerahkan diri), R (18) alamat Jl. Gaperta Ujung Gg. Kenanga, (ditangkap di Warnet Yoges Gaperta), P Als Y (17) alamat Jl. Klambir V Gg. Manggis (ditangkap di rumahnya) dan M E S D (17) alamat Jl. Klambir V Gg. Tower (ditangkap tepat didepan gang rumahnya). Kelimanya merupakan anggota Geng Motor KPN (Kami Punya Nyali).
Sementara 5 tersangka lainnya, yang masih terus diburu polisi (Polsek Sunggal) masing-masing bernama Panggilan inisial A (DPO), Panggilan inisial R (DPO), Panggilan inisial S (DPO), Panggilan inisial L (DPO) dan Panggilan inisial R (DPO).
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE.SIK.MM melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak,SE.MH menjelaskan, penangkapan terhadap kelima tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, berdasar adanya laporan polisi Nomor : LP/B/493/XII/2021/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal 26 Desember 2021 Pelapor a.n. Dadang Lesmono.
"Begitu kita mendapat informasi adanya tawuran antar geng motor yang menyebabkan adanya korban yang meninggal dunia dan adanya laporan polisi dari keluarga korban, kita langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku dan pada hari Minggu (26/12/2021) malam, sekira Pukul 22.00 wib, kita berhasil menangkap 2 orang tersangka yaitu inisial AT Als T (26), Ditangkap di Gg. Pante Klambir V dan inisial R H Als R (18), (menyerahkan diri), " kata AKP Budiman Simanjuntak.
Setelah petugas Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap dan mengamankan 2 tersangka, lalu petugas pun langsung melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya dan akhirnya petugas berhasil menangkap 3 orang tersangka penganiayaan lainnya.
"Setelah kita berhasil mengamankan 2 orang tersangka dan berdasarkan pengembangan, akhirnya kita pun berhasil menangkap 3 tersangka lainnya, yaitu inisial R, P Als Y dan M E S D (17). Kelima tersangka tersebut, merupakan anggota Geng Motor KPN (Kami Punya Nyali). Sementara ke 5 pelaku lainnya, masing-masing bernama panggilan inisial A, R, S, L dan R masih terus kita buru dan kejar, " ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal.
AKP Budiman SE.MH menambahkan, saat kejadian tawuran antara geng motor yang menyebabkan korban meninggal dunia, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian berupa 1 unit Honda Vario BK 2223 AJH, 3 unit Hp Vivo, 3 batu koral dan 1 dompet berisi 1 lembar STNK dan KTP.
"Sedang dari tangan ke 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban mrninggal dunia, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kayu bulat dengan ukuran lebar ± 10 cm dan panjang ± 47 cm, 1 buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 64 cm dan lebar ± 5 cm, 1 buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 45 cm dan lebar ± 5 cm, 1 buah batu besar yang terdapat bercak darah, 30 buah batu ukuran sedang, 1 potong baju warna hitam tanpa merk dan 1 potong celana jeans tanpa merk," pungkas AKP Budiman Simanjuntak.
Atas perbuatannya, kelima tersangka penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
Tawuran itu terjadi antara geng motor KPN (Kami Punya Nyali), Geng Motor EZTO (EZEONTHOLEA), Geng motor SENA dan Geng motor Kampung Gaperta melawan Geng motor SL (Simple Life) dan Geng motor Kampung Klambir V yang terjadi di Jalan Klambir V, Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal, Deli Serdang tepatnya di depan Perumahan Kelapa Gading. (Wan)