Dedi Irawan (kedua dari kiri) bersama kuasa hukum dan kedua orangtuanya. |
medanexpress | MEDAN - Dedi Irwanto (21) warga Jalan Simpang Umar Dusun VI Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara bersama kedua orangtua dan penasehat hukumnya, mendatangi Mapolsek Sunggal di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Senin (27/12/2021).
Kedatangan Dedi ke Mapolsek Sunggal untuk menyerahkan diri dan memberikan keterangan yang sebenarnya atas peristiwa yang dialamimya.
Di hadapan Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha dan para wartawan, Senin (27/12/2021) malam sekira pukul 20.26 WIB, Dedi menjelaskan kronologis peristiwa yang menimpanya. Menurutnya, ia terpaksa menghajar dan menikam salah seorang yang diduga sebagai begal hingga tewas, lantaran mencoba membela diri karena nyawanya terancam.
Awalnya, ujar Dedi, ia menjadi korban dari keempat pelaku terduga begal, salah seorang di antaranya R yang tewas ditikam saat kejadian.
"Malam itu, sebenarnya saya hanya mencoba membela diri dan mencoba mempertahankan harta benda yang saya miliki, termasuk handphone saya yang sudah sempat diambil oleh salah satu pelaku. Sepedamotor saya juga hampir dirampas keempat pelaku," ujar Dedi.
Namun Dedi melawan dan menikam R hingga meninggal dunia. "Saya juga sempat dihajar dan dipukuli pada bagian kepala menggunakan bambu yang dibawa oleh para pelaku hingga helm saya terlepas," ujar Dedi.
Ditambahkan Dedi, setelah kejadian, dia menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. "Saya sudah ceritakan peristiwa itu ke ibu saya dan saya juga mengaku berniat menyerahkan diri ke polisi," kata Dedi lagi.
Namun, orangtua Dedi ketakutan karena salah seorang pelaku meninggal dunia ditikam putranya. Takut anaknya dipenjara, sang ibu kemudian melarikan Dedi ke Duri, Riau tempat ayahnya bekerja.
Namun merasa tidak tenang, akhirnya Dedi mendesak orangtuanya untuk menyerahkan diri. Akhirnya, Sabtu (25/12/2021), ditemani kedua orangtua dan kuasa hukumnya, Dedi menyerahkan diri ke Mapolsek Sunggal.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut. Sebenarnya saya tidak sedikitpun untuk membunuh korban. Namun karena saya mencoba mempertahankan harta dan nyawa saya, sehingga peristiwa itupun terjadi," ujar Dedi sambil menangis dan berharap dapat dimaafkan oleh keluarga korban.
Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Charda Yudha Pranata kepada wartawan mengatakan, akan menangani kasus ini sesuai koridor hukum.
"Hukum harus ditegakkan. Kita hargai pengakuan dan niat baik pelaku untuk menyerahkan diri dan Polsek Sunggal akan mengawal kasus ini sebaik-baiknya demi terciptanya keadilan. Sedangkan proses hukumnya sendiri, adik ini (Dedi) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Sedangkan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 HUHPidana ayat 3 yaitu penganiayaan yang menyebabkan seorang meninggal dunia," ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengatakan, terbuka untuk dilakukan restoratif justice, sebab pelaku sudah meminta maaf atas kejadian tersebut. "Jadi kita tinggal menunggu respon dari pihak keluarga korban, karena ada yang meninggal dunia," pungkas Kompol Chandra Yudha Pranata.
Peristiwa itu sendiri, terjadi pada hari Selasa (21/12/2021) dinihari. Saat itu Dedi Irwanto mengaku menjadi korban pembegalan empat pemuda di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Saat itu Dedi mencoba mempertahankan harta benda miliknya dan mencoba membela diri hingga akhirnya terpaksa harus menghajar dan menikam salah seorang pelaku hingga meninggal dunia.
Sementara itu keluarga korban juga telah mengirimkan papan bunga sebagai ucapan terima kash kepada Kapolsek Sunggal yang telah mengayomi anaknya secara manusiawi. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar