MedanEkspress | Batam - Aksi cepat Tim Satgas Jala Yudha-22 Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam dalam menanggapi laporan masyarakat berhasil menggagalkan penyelundupan 5 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Demikian diungkapkan (Danlanal) Batam Kolonel Laut (KH) Farid Maruf saat menggelar Konferensi Pers terkait peristiwa tersebut di Mako Lanal Batam, Jumat (21/1/2022) yang didampingi Waka Polresta Barelang, AKBP Junoto, S.I.K., Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam I. Ismoyo dan Kepala UPT BP2MI Kepri Mengiring Hasoloan Sinaga.
Menurut Kolonel Farid Maruf, dirinya pada Selasa (18/1) pukul 23.00 WIB telah menerima informasi dari Tim Satgas Jala Yudha-22 tentang laporan masyarakat terkait informasi aktifitas pengiriman PMI yang akan keluar dengan tujuan Malaysia.
Lalu segera memerintahkan tim Satgas Jala Yudha-22 untuk melaksanakan penyelidikan di daerah yang diduga menjadi tempat penyelundupan tersebut.
Selanjutnya pada Rabu (19/1), Tim Satgas Jala Yudha berhasil mendapatkan informasi bahwa diperkirakan calon PMI ilegal akan tiba menggunakan mobil Toyota Calya putih di Pelabuhan Pandan Bahari, Tanjung Uncang, Kota Batam yang merupakan jalur tikus menuju Malaysia.
Selanjutnya pada Rabu (19/1), Tim Satgas Jala Yudha berhasil mendapatkan informasi bahwa diperkirakan calon PMI ilegal akan tiba menggunakan mobil Toyota Calya putih di Pelabuhan Pandan Bahari, Tanjung Uncang, Kota Batam yang merupakan jalur tikus menuju Malaysia.
Ketika mobil yang dicurigai tersebut melintas segera dihentikan dan diamankan dengan penumpang 5 orang yaitu 4 orang perempuan dan 1 orang laki-laki serta 1 orang sopir.
Kemudian ke 6 orang tersebut dibawa dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diadakan penyelidikan lebih lanjut.
Dari peristiwa ini, TNI AL akan terus melakukan pengembangan guna menindaklanjuti penegasan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono bahwa TNI AL berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut Yurisdiksi Nasional sehingga tidak ada lagi kegiatan penyelundupan PMI ilegal. (*/Zul)
*Sumber: Dispenal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar