MedanEkspress | Sei Kelik - Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY menggagalkan penyelundupan 48 botol miras dan 2 kardus rokok ilegal di jalur non prosedural Desa Sei Kelik, Kecamatan Senaning, Kabupaten Sintang Kalbar.
Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Mly Yonif 144/JY, Letkol Inf Andri Suratman dalam keterangan tertulisnya di Pos Kotis, Senin (24/01/2022).
"Barang ilegal yang diamankan itu merupakan hasil kerja keras anggota Satgas dalam upaya mencegah kegiatan ilegal yang ada di perbatasan," kata Dansatgas.
Barang ilegal ini ditemukan di jalan non prosedural atau jalan tidak resmi yang dilakukan oknum idak bertanggungjawab. Barang tersebut akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia.
"Selanjutnya barang ilegal itu kami serahkan ke KPPBC TMP C Nanga Badau untuk di proses lebih lanjut", tegasnya.
Dikatakan Freddy Sihotang, SE, selaku Pemeriksa Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Nanga Badau, mereka sangat mengapresiasi kerja keras anggota Satgas Yonif 144/JY yang telah menggagalkan barang ilegal ini dan telah menyerahkan ke pihaknya.
"Selanjutnya barang ilegal ini akan kami proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Letda Chk Lalusyahni Aflah, SH, selaku Pakum Satgas menjelaskan, pihaknya selalu bersinergi kepada instansi pemerintah di perbatasan apabila ada temuan barang ilegal serta menyerahkan barang ilegal kepada pihak KPPBC TMP C Nanga Badau untuk diproses lebih lanjut.
Satgas Pamtas selalu bersinergi dalam penanganan barang ilegal di perbatasan. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan aman serta selalu mematuhi protokol kesehatan. (*/Zul)
*Sumber: Pensatgas Yonif 144/JY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar