MedanEkspress | Surabaya - Tim Pengawasan Pemeriksaan (Wasrik) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diwakili Pimpinan I BPK RI Dr. Hendra Susanto, S.T., M.H., CfrA., CSFA. Menyampaikan Taklimat Wasrik Unit Organisasi (UO) TNI AL Wilayah Timur (Wiltim) yang dilaksanakan di Gedung Moeljadi Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Rabu (23/2/2022).
Hadir dalam Taklimat tersebut Irjenal Laksda TNI Sunaryo, CfrA mewakili Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, Wadan Kodiklatal Laksda TNI Agus Hariadi mewakili Komandan Kodiklatal Letjen TNI (Mar) Suhartono dan para Pangkotama TNI AL Wilayah Timur.
Taklimat ini disampaikan setelah sebelumnya BPK RI melaksanakan Wasrik dibeberapa Kotama TNI AL Wilayah Timur antara lain Kodiklatal, Koarmada II, Puspenerbal, AAL, Lantamal V Surabaya, Pasmar 2 Surabaya, STTAL, Puskopaska, Rumkital Dr Ramelan, Dopusbektim dan Arsenal.
Acara diawali pembukaan, pembacaan sambutan Kasal oleh Irjenal, pembacaan Taklimat dan atensi hasil Wasrik BPK pada UO TNI AL Wilayah Timur oleh Pimpinan I BPK, penyerahan cindera mata dilanjutkan foto bersama serta diakhiri dengan pembacaan doa.
Kasal Laksamana TNI Yudo Margono dalam sambutan yang dibacakan Irjenal menyampaikan bahwa sesuai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dijelaskan bahwa harus ada kesesuaian laporan keuangan antara kementerian dan lembaga dengan Standar Akutansi Pemerintah (SAP) sehingga perlu adanya pemeriksaan BPK untuk meyakinkan bahwa laporan keuangan yang disusun telah sesuai dengan standart pemerintah dan telah seuai dengan laporan perundang undangan.
Menurutnya dalam undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI Pasal 69 disebutkan bahwa pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Pemeriksaan BPK atas keuangan merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan Interm Unit Organisasi Kemhan, TNI AL yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Dari pemeriksaan interm diperoleh bahwa permasalahan-permasalahan yang telah disampaikan dalam temuan telah dilaksanakan tindak lanjut.
Ditambahkannya bahwa Pemeriksaan BPK atas laporan Kemhan dalam hal ini UO TNI AL ini nantinya diharapkan akan diperoleh opini laporan Kemhan dan TNI tahun 2021. Kita semua berharap dapat memperhankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang tentunya opini tersebut dapat dipertahankan sesuai kerja keras kita. Kita harus mempertahankan Opini WTP, karena suatu kewajiban dengan melaksanakan beberapa langkah antara lain menindak lanjuti semua hasil temuan pada pemeriksaan Interm atas laporan keuangan TNI AL 2021, serta menindak lanjuti temuan wasrik BPK atas permalahaan yang belum sesuai.
Sementara itu, Pimpinan I BPK RI Dr. Hendra Susanto, S.T., M.H., CfrA., CSFA menyampaikan bahwa dasar hukum pemeriksaan adalah UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Adapun standar pemeriksaan BPK sesuai Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) bahwa pemeriksa harus membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan, supaya proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab dan/atau pemangku kepentingan terkait.
Opini atas Laporan Keuangan dengan mempertimbangkan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintah, Kecukupan pengungkapan sesuai Standar Akutansi Pemerintah, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Dalam kesempatan tersebut Pimpinan I BPK menyampaikan ucapan terimakasih kepada Unit Organisasi TNI AL yang telah membantu Tim BPK RI dalam pelaksanaan Wasrik Laporan Keuangan hingga terlaksana dengan sukses dan aman sesuai waktu yang diprogramkan.
Sumber: Dispen Kodiklatal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar