MedanEkspress | Sampang - Poskamladu Camplong di bawah komando Komandan Poskamladu Letda Laut (P) Fauzan Abdillah telah menunjukkan perannya dalam melaksanakan penindakan pelanggaran hukum di laut. Poskamladu yang berada di bawah Lanal Batuporon ini berhasil mengamankan 2 kapal penangkap ikan yang melanggar hukum yaitu menangkap ikan dengan menggunakan cantrang pada Rabu (23/2/2022).
Kapal tersebut adalah KMN Arjuna 20 GT dengan 10 ABK dan KMN Wulan Sari 6 GT dengan 12 ABK. Kedua kapal tersebut juga menangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen (dokumen mati) di wilayah Camplong Kab. Sampang.
Guna penyelidikan lebih lanjut kedua kapal tersebut atas perintah Danlanal Batuporon Letkol Laut (P) Mahfud Effendi,. M.Tr.Hanla., CHRMP., agar dikawal menuju Lanal Batuporon. Pengawalan dilaksanakan oleh Patkamla KMC (Kapal Motor Cepat) di bawah Komando Letda Laut (T) Iwan Wijaya Kusumah, Kamis (24/2/2022) dengan tetap memperhatikan faktor keamanan personel dan material selama di perjalanan.
Dalam wawancara kepada awak media, Danlanal Batuporon mengatakan Lanal Batuporon dalam hal ini Pos Camplong telah mengamankan dua kapal ikan Indonesia yang diduga melakukan penangkapan ikan tidak ramah lingkungan dengan menggunakan Cantrang.
Seperti diketahui, alat tangkap cantrang dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 bahwa salah satunya alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu dilarang.
“Jika dibiarkan cantrang ini bisa merusak ekologi/ekosistem laut, dan yang kedua adalah konflik sosial karena pada umumnya mereka menangkap ikan tidak di daerahnya sendiri seperti contohnya yang kita tangkap ini”, ungkap Danlanal.
Selanjutnya kedua kapal cantrang beserta Nahkoda dan ABK diamankan di Dermaga Selatan Lanal Batuporon guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sebagaimana penekanan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono agar Komandan Pangkalan/KAL tidak ragu-ragu dan menindak tegas setiap pelanggaran/kasus-kasus ilegal yang terjadi di laut, sehingga akan menimbulkan efek jera bagi yang melakukan pelanggaran.
Sumber: Penlanal Batuporon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar