MedanEkspress | Surabaya - Bekerja sama dengan Ditjen Pajak Jatim , Komando Armada II menggelar pendampingan bagi prajurit dan PNS Koarmada II untuk pengisian SPT melalui Sosialisasi Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPH) wajib pajak orang pribadi melalui e-Fililng. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Panti Tjahaja (PTA) Koarmada II, Surabaya, Senin (28/03/2022).
Pangkoarmada II Laksda TNI Iwan Isnurwanto yangdiwakili oleh Inspektur Koarmada II Laksma TNI Bambang Supriyanto, dalam sambutannya tertulisnya menyampaikan, sejalan dengan perkembangan gagasan yang terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia, jika peranan negara telah mengalami pergeseran dari peran sebagai pemerintah (Government) menjadi kepemerintahan (Governance). Oleh karenanya terdapat tiga prinsip kepemerintahan yang berlaku secara universal yaitu partisipasi, transparansi dan akuntabilitas.
“Guna mendukung tewujudnya kepemerintahan yang baik (Good Governance), maka Kemenpan RI telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) RI Nomor 8 Tahun 2014, tentang kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPH) Wajib Pajak. Dimana aturan tersebut menyebut anggota TNI-Polri adalah salah satu wajib pajak karena memiliki NPWP, “ tegas Pangkoarmada II.
Pangkoarmada II juga berpesan kepada seluruh prajurit dan PNS jajaran Koarmada II agar mengikuti kegiatan dengan seksama, agar seluruh materi yang disampaikan oleh tim sosialisasi dapat diterima dengan baik, sehingga para peserta dapat menguasai dan mengaplikasikan pengisian pelaporan SPT pribadi secara mandiri.
Sementara itu kepada para peserta sosialisasi, Bapak Samsul Arifin, Mohammad Maulana Pradana dan Nuriska Prisma Yustisia dari DJP Jatim, menjelaskan bahwa sistem pelaporan SPT mulai tahun ini sudah menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun. Yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah.
Dalam pendaftaran e-filling yang jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2022, dengan e-filing, Wajib Pajak tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajibannya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim Bapak Prof.Dr.PM John Hutagaol, Aspers Koarmada II, Kadisminpers koarmada II, para Komandan Satuan Jajaran Koarmada II dan Kakuwil Koarmada II.
Sumber: Dispen Koarmada II
Tidak ada komentar:
Posting Komentar