MedanEkspress | Jayapura - Dengan berakhirnya masa dinas sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di jajaran Komando Korps Marinir, Serma Mar Robert Herman Khoibur anggota Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) X Jayapura yang memasuki masa pensiun menerima piagam dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudho Margono yang berlangsung secara Video Conference (Virtual) di Ruang Rapat Mako Yonmarhanlan X Jayapura Pasmar 3, Jl. Amphibi No.1, Kel. Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. Selasa (26/04/2022).
Pemberian piagam kepada prajurit yang purna tugas ini merupakan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut yang tertulis dalam Surat Keputusan Kasal tentang pemberian hak pensiun dan tali asih bagi prajurit Yonmarhanlan X yang juga tertuang dalam Surat Kadiswatpersal Nomor B/761/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021.
Pada kesempatan tersebut, Danyonmarhanlan X Jayapura Letkol Marinir Agung Prasetyo, M.Tr.Opsla mengatakan kebahagiaan sebagai seorang anggota TNI itu ada tiga hal antara lain, ketika telah berhasil melaksanakan tugas dengan baik, ketika menerima surat izin jalan dan ketika menerima surat Keputusan Pensiun atau pemberhentian dengan hormat tanpa cacat.
"Saya berharap tiga hal kebahagiaan di atas dapat juga dirasakan oleh para prajurit yang saat ini hadir, karena tidak semua prajurit dapat menerapkan tugas dengan baik tanpa cacat selama berdinas di TNI AL," pungkasnya.
Danyonmarhanlan X secara pribadi dan atas nama seluruh prajurit Yonmarhanlan X Jayapura Pasmar 3 memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas segala pengabdian, dedikasi dan loyalitas yang telah diberikan kepada Yonmarhanlan X, teriring harapan semoga tali silaturahmi selalu terjalin dengan baik.
Pada puncak kegiatan, Danyonmarhan X Jayapura juga memberikan tali asih kepada Serma Mar Robert Herman Khoibur sebagai wujud penghargaan atas karya-karya yang telah di torehkan di Korps Marinir sekaligus untuk mempererat hubungan silaturahmi antara Pimpinan dengan prajurit yang purna tugas.
Sumber: Penpasmar 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar