MedanEkspress | Sibolga - Komandan Denpom I/2 Sibolga, Letkol Cpm Hendi Kurniadi, SPd, SH, MSc, menerima kunjungan kerja Ka. Odmil I-02 beserta rombongan Kajatisu dalam rangka koordinasi dan sosialisasi penanganan perkara koneksitas yang melibatkan tersangka oknum Militer dan Sipil, Rabu (08/06/2022).
Ka. Odmil I-02 Medan, Kolonel Laut Budi Winarno, S.H., M.H menyampaikan maksud dan tujuan Kunjungan kerja ini adalah melakukan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan melakukan kordinasi teknis penanganan perkara Koneksitas dan berpotensi Koneksitas/Splitzing di wilayah Hukum Denpom I/2 Sibolga dan jajaran.
Kajari Sibolga Irvan Paham PD Samosir, S.H., M.H mengatakan Penanganan Perkara yang tersangkanya melibatkan Oknum anggota Militer dan Sipil yang penanganan dilaksanakan secara Koneksitas akan ditetapkan oleh Kajagung sehingga akan di bentuk Tim yang terdiri dari Penyidik Polisi Militer, Penyidik Polri, Oditur Militer dan Kejaksaan.
Kasi Penuntutan pada Asisten Pidana Militer Kajatisu, Rali Dayan Pasaribu, SE, SH, menjelaskan, penanganan perkara Seplitzing di Penyidik Denpom I/2 Sibolga dan jajaran yang menemui kendala teknis dengan instansi penegak hukum lainnya yang menghambat proses penyidikan agar berkordinasi kepada Aspidmil Kajatisu.
Sehingga pihak Aspidmil Kajatisu akan segera membantu permasalahan tersebut sehingga penanganan perkara tidak terkendala.
Perlu diketahui bersama, Denpom dan Kejaksaan saat ini bukan lagi hanya sebagai mitra kerja namun sudah seperti keluarga besar sehingga lebih memudahkan berkoordinasi guna lancarnya penanganan suatu perkara. "tuturnya.
Pada kesempatan tersebut Dandenpom I/2 Sibolga mengucapkan terima kasih kepada Ka Odmil I-02 Medan, Kajari Sibolga serta Staf Aspidmil Kejatisu dan rombongan yang telah memberikan Sosialisasi Penanganan Perkara Koneksitas dan Berpotensi Koneksitas/Splitzing akan dijadikan pedoman dalam penyelesaian perkara Koneksitas dan Seplitzing lebih lanjut.
Turut hadir dalam rombongan antara lain Kasi Penindakan Aspidmil Kajatisu, Andalan Zalukhu, SH, MH, MKn, dan Kasi Exsekusi Upaya Hukum Luar, M Yamin.
Sumber: Denpom I/2 Sibolga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar