MedanEkspress | Kapuas Hulu – Personel Satgas Pamtas Yonarmed 10/105 Trk Bogani kembali menggagalkan 6 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang ingin bekerja di Malaysia. Aksi penggagalan tersebut dilakukan oleh personel di Pos Mentari pada Senin tanggal 13 Juni 2022 pukul 19.00 WIB di Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat.
Dalam keterangan tertulis Penerangan Satgas, Selasa (14/6/2022), kejadian tersebut bermula saat personel jaga Pos 2 atau Pos Dalduk dari Pos Mentari yaitu Pratu Wawan dan 3 anggota lainnya melihat 6 orang WNI yang hendak melintasi Pos tersebut. Berdasarkan pengamatan dari personel jaga pos terlihat gerak-gerik yang mencurigakan dari kelompok orang tersebut.
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap 6 orang tersebut serta melaksanakan pengecekan kelengkapan surat-surat dan barang bawaan. Didapatkan informasi bahwa keenam orang tersebut hendak menuju ke Malaysia melalui jalan tikus untuk bekerja sebagai PMI illegal.
Setelah melaksanakan pemeriksaan di tempat, Pratu Wawan melaporkan kejadian tersebut ke Dan SSK yang dimana dilanjutkan ke Dansatgas. Kemudian keenam PMI ilegal tersebut diamankan di Pos Kotis untuk dilaksanakan identifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, S.Sos., M.Han. selaku Dansatgas menyampaikan bahwa segala kegiatan ilegal yang ada di wilayah perbatasan.
“Semaksimal mungkin akan kita cegah, karena itu sudah merupakan tugas kita sebagai apparat yang ditugaskan oleh negara untuk menjaga wilayah perbatasan dan bagi warga kami imbau untuk mematuhi peraturan, karena bekerja tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap dan sah, akan merugikan tenaga kerja itu sendiri, ” tuturnya.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh personel satgas pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani, 6 orang TKI tersebut antara lain, DR (27), FRM (21), AM (29), YPN (25), AM (21), MT (35) diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: Dispenad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar