MedanEkspress | Simalungun - Kelompok Lamtoras tetap mempertahankan areal HGU PT TPL Tbk sektor Aek Nauli, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, sebagai tanah adat milik mereka.
Klaim sepihak kelompok Lamtoras ini pun semakin menjadi-jadi dengan terus melakukan aksi anarkisme, termasuk menghalangi patroli Satgas Karhutla yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan Polisi Kehutanan.
Laporan Pasiops Satgas Karhutla, Kapten Inf Toto Ragil yang juga Pasiops Kodim 0207/Simalungun itu, Jumat (19/8/2022) mengungkapkan aksi anarkisme kelompok Lamtoras ini.
"Saat Satgas Karhutla melakukan patroli di areal HGU PT TPL Tbk sektor Aek Nauli, banyak ditemukan pohon Pinus dan Eucalyptus yang sengaja ditebang dan dibiarkan menghalangi jalan masuk ke lokasi. Kemudian terlihat ada beberapa titik di areal HGU yang seperti baru habis dibakar yang diduga untuk membuka lahan. Bahkan kehadiran patroli Satgas Karhutla juga mendapat halangan dari ibu-ibu/wanita yang sengaja dijadikan barikade hidup oleh Kelompok Lamtoras," jelas Kapten Inf Toto Ragil.
Buntunya akses masuk ke areal HGU PT TPL Tbk sektor Aek Nauli ini telah coba dimediasikan personil Satgas Karhutla. Namun kelompok Lamtoras bersikeras melarang siapa saja masuk ke wilayah tanah adat mereka.
"Tidak ada satu orangpun boleh melakukan kegiatan di wilayah Tanah Adat Kami," ucap anggota Kelompok Lamtoras seperti yang disampaikan Kapten Inf Toto Ragil.
Sumber: Redaksi_MEC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar