MedanEkspress | Medan - Meski berkas perkara kasus dugaan perselingkuhan anggota Polres Tebingtinggi, Bripka RES dengan MF yang merupakan istri Perwira TNI AL, masih diproses oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut untuk segera dilakukan sidang kode etik, namun Bripka RES tidak ditahan dan malah "gentayangan" di Kota Tebingtinggi.
Hal ini membuat pihak keluarga dari Perwira TNI AL kecewa, dan berharap pihak Propam Polda Sumut untuk menahan kembali anggota Polres Tebingtinggi itu.
Menanggapi itu, Kasubdib Penmas, AKBP Herwansyah Putra saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/10/2022) sore mengatakan, sampai saat ini berkas perkara dugaan perselingkuhan Bripka RES dengan Wanita Idaman Lain (Wil) inisial MF itu masih di Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut. "Berkas perkara masih di Bidkum, setelah selesai baru bisa sidang kode etik," ujarnya.
Saat ditanya kenapa Bripka RES tidak ditahan, mantan Wakapolres Batubara ini mengatakan kalau itu diserahkan kepada Polres Tebingtinggi. "Jadi, setelah dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Sumut kita kembalikan dia (Bripka RES) ke satuannya (Polres Tebingtinggi). Karena dia (Bripka RES) tugas disana, tapi kalau dia (Bripka RES) tugas di Polda Sumut, ya tetap disini. Karena sudah siap pemeriksaan perkaranya di Propam," beber perwira dua melati emas dipundaknya ini kepada wartawan.
Namun anehnya, Wakapolres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring saat ditanya kenapa Bripka RES tidak ditahan? Perwira satu melati emas dipundaknya ini enggan berkomentar. "Silakan tanya ke Propam Polda Sumut," cetusnya.
Sumber: Rel/Redaksi MEC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar