MedanEkspress | Timika - Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah bantuan langsung yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu sebagai bentuk kompensasi. Untuk memastikan penyaluran dana tersebut tepat sasaran kepada yang membutuhkan, Babinsa Koramil 1710-03/KK Koptu Arif Teguh melaksanakan pendampingan penyerahan dana BLT Dana Desa Tahap II dan III TA 2022 kepada 138 PKM sebesar Rp. 300.000 di Kp. Bhintuka Sp.13, Distrik Kuala Kencana, Kab. Mimika, Rabu (23/11/2022).
Penyerahan yang dilakukan di Balai Kampung ini bertujuan agar bantuan tersebut benar-benar berdaya guna untuk masyarakat langsung dengan ketentuan bahwa calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan kampung setempat.
“Kehadiran kami disini tidak lepas dari tanggung jawab sebagai seorang Babinsa yang salah satunya adalah menjaga wilayah binaanya agar tetap aman, sedangkan mekanisme pembagian BLT ini dilakukan secara simbolis namun nantinya akan diserahkan secara langsung kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya kerumunan dan langsung diterima oleh masyarakat yang berhak,” kata Koptu Arif.
Sumber: Kodim 1710/Mimika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar