MedanEkspress | Sikakap - Babinsa Koramil 0319-04/Sikakap, Sertu Havid dan Serda J Simamora bersama Bhabinkamtibmas membantu penyelesaian sengketa tanah antara dua warga Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sabtu (21/1/2023).
Upaya mendamaikan selisih paham antara bapak Eko Purwanto dengan bapak Yasil itu juga melibatkan Camat Sikakap, personil Kamla, kepala desa serta tokoh adat dan tokoh masyrakat setempat.
Dikatakan Serda J Simamora, sengketa tanah seperti ini sering terjadi di wilayahnya dan sangat rentan menimbulkan keributan baik itu kelompok maupun perorangan.
Sertu Havid juga menyebutkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan perlu adanya mediasi kedua belah pihak dengan difasilitasi dari pihak Muspika.
“Seperti halnya yang terjadi saat ini, kami hadir di sini untuk mendampingi Bapak Camat memfasilitasi warga yang bersengketa,” ujar Sertu Havid
Dalam kesempatan tersebut Babinsa menuturkan, mediasi pemecahan masalah sengketa lahan tersebut dilakukan dalam bentuk musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan agar tidak timbul konflik yang berkepanjangan.
Sumber: Kodim 0319/Mentawai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar