![]() |
KAL (2 kanan), terduga pengedar sabu jaringan Lapas Klas IIA Lobusona Rantauprapat saat diamankan Unit Intel Kodim 0209/LB |
MedanEkspress | Labuhanbatu - Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu kembali membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (5/4/2023).
Personil Intel meringkus KAL (52), terduga pengedar sabu-sabu di kawasan perkebunan sawit di Dusun Tanjung Makmur, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu, sekitar pukul 13.15 Wib.
Dandim 0209/LB, Letkol Inf Muhammad Faizal Rangkuti, SIP, MIP, melalui Pasi Intel, Kapten Inf Guntur Wibowo, SSos, menjelaskan, penangkapan terhadap KAL berdasarkan informasi masyarakat sehari sebelumnya kepada Babinsa Desa Tanjung Harapan, Sertu Partogi Sihombing yang kemudian meneruskannya ke Unit Intel Kodim 0209/LB.
"KAL kita amankan saat berada di pondok di kawasan perkebunan sawit. Dari tangannya ditemukan narkoba jenis sabu dalam kemasan empat bungkus plastik klip bening," terang Kapten Guntur.
Sejumlah barang bukti lain juga diperoleh dari tangan KAL. Antara lain 1 bh timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, uang tunai Rp. 1.630.000 (hasil penjualan Narkoba), 2 buah mancis, 1 buah gunting, 1 buah senter kepala dan 1 buah handphone merek Vivo.
![]() |
Unit Intel Kodim 0209/LB saat menggerebek KAL di pondoknya di kawasan perkebunan kelapa sawit di Dusun Tanjung Makmur, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu. |
Kapten Guntur menjelaskan, saat ini KAL sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum.
Dari hasil interogasi Unit Intel Kodim 0209/LB terhadap KAL diketahui, narkoba jenis sabu-sabu itu dibelinya dari KLK, seorang napi Klas IIA Lobusona Rantauprapat.
"Pengakuan KAL, sabu-sabu diperolehnya dari KLK sebanyak 30 gram dengan nilai Rp18 juta, yang pembayarannya ditransfer secara bertahap setelah barang terjual," ungkap Kapten Guntur.
Sumber: Kodim 0209/LB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar