Terkait Penertiban Lahan Sei Balai, Kapuskopkar "A" BB Jelaskan Sejarah Aset Kodam I Bukit Barisan


MedanEkspress | Medan -
Kapuskopkar "A" BB, Kolonel Arh Toto Raharjo menjelaskan sejarah singkat aset Kodam I Bukit Barisan mengenai lahan Sei Balai yang akan segera ditertibkan administrasinya bertempat di Kantor Pusat Koperasi Kartika "A" Bukit Barisan, Jl. Helvetia Tengah, Medan Helvetia, Kota Medan, Senin (22/05/2023).

Kapuskopkar " A" menerangkan bahwa Perkebunan Sei Balai pada awalnya merupakan milik Ny. Puspa Diana Simanjuntak dengan nama Perusahaan PT. Bintang Asia Baru dan PT. Banuarea yang dikenal dengan Kebun Sei Balai I seluas 1.710 Ha dan Sei Balai II seluas 2.207 Ha yang berstatus HGU (SK Menteri Pertanian dan Agraria No. SK.II/35/Ka Tgl 15 Agustus 1962).

"Pada Tahun 1973 PT. Perkebunan VI Pabatu menawarkan kerjasama kepada Kodam II/BB (sekarang Kodam I/BB) untuk membuka perkebunan kelapa sawit dengan sistem Small Holder (Kebun yang dikelola secara kolektif tidak dikapling secara perorangan) dan sebagai Resetlement (Pemukiman Kembali) bagi anggota TNI AD yang berstatus aktif menjelang MPP, MPP dan Pensiun, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Prajurit sekaligus berfungsi sebagai Titik Kuat (Strong Point) disepanjang Pesisir Pantai Timur", jelas Kapuskopkar "A" BB

Selanjutnya Kapuskopkar "A" BB menjelaskan Kodam II/BB (sekarang Kodam I/BB) memiliki gagasan untuk memanfaatkan lahan milik Ny. Puspa Diana Simanjuntak yang sudah terlantar dengan cara melakukan pendekatan, dan ditemukan kesepakatan ganti rugi kebun Sei Balai sebesar Rp 75.000.000,00, yang dibayar melalui Kuasa Hukum Ny. Puspa Diana Simanjuntak yaitu Ny. Ani Abbas Manoppo, S.H.

"Atas dasar tersebut, Kodam II/BB Cq. Puskopad dam II/BB (sekarang Puskop Kartika ”A” BB) mengajukan permohonan HGU atas Perkebunan Sei Balai I seluas 1.710 Ha dan Sei Balai II seluas 2.207 Ha, sehingga Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SK.II/35/Ka/A/43 tanggal 21 April 1976 tentang pembatalan Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor Sk.II/36/Ka dan Nomor SK.II/35/Ka masing-masing tanggal 15 Agustus 1962 sehingga tanah perkebunan tersebut kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara," jelas Kapuskopkar "A" BB

Pada akhir penjelasan Kapuskopkar "A" menerangkan bahwa Surat Keputusan Hak Guna Usaha atas aset Perkebunan Sei Balai telah diperbaharui dengan Nomor : 68-HGU-BPN RI-2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang pemberian Pembaharuan Hak Guna Usaha atas Nama Puskopad "A" Dam I/BB (sekarang Puskop Kartika "A" BB) atas tanah di Kabupaten Batubara selama 30 Tahun yang akan berakhir 31 Desember 2037..

Sumber: Puskopkar "A" BB
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penerbit: PT Ekspres Media Perkasa Pimpinan Umum: Lila Delima, Sos Pimpinan Redaksi: Zulfikar AB, ST Redaktur Pelaksana: Hapri Aulia IT/WEB MASTER: Saputra Wartawan: Hazmi Adrian Imam Nugraha Ratu Valan Dewi Alamat Redaksi Jalan Bajak 2H Perumahan Citra Mas No 14,Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Email: zullifkarabubakar@gmail.com No Contac/WA 08126474609

Popular

Label

Arsip Blog

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.