MedanEkspress | Kp Rakyat - Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan narkoba yang diduga dikendalikan napi Lapas Klas III Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Hal ini terungkap dari pengakuan RD alias FRE (40), tersangka pengedar sabu-sabu yang dibekuk Intel Kodim 0209/LB di Dusun IV Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel pada Sabtu (19/08/2023).
"RD alias FRE mengaku mendapatkan narkoba dari OR yang merupakan narapidana di Lapas Klas III Kota Pinang," ucap Pasi Intel Kodim 0209/LB, Kapten Inf Guntur Wibowo, SSos, dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).
Mewakili Dandim 0209/LB, Letkol Inf M Faizal Rangkuti, SIP, MIP, Kapten Guntur menjelaskan kalau penangkapan RD alias FRE bersumber dari informasi yang diberikan masyarakat.
Dari tangan RD alias FRE disita 46,95 gram sabu-sabu yang dikemas dalam dua jenis plastik klip.
"Kemasan pertama sebanyak 40 bungkus plastik klip sedang dengan berat 43,61 gram, dan kemasan kedua sebanyak 22 bungkus plastik klip kecil dengan berat 3,34 gram," ucap Kapten Guntur merincikan.
Barang bukti lain yang diamankan dari tangan RD alias FRE antara lain HP Nokia hitam, kaca pirex, uang Rp1.050.000, dan tas selempang hitam.
"Saat ini, RD alias FRE telah diserahkan ke pihak Kepolisian berikut barang bukti sabu-sabu dan yang lainnya," tutup Kapten Guntur.
Sumber: Kodim 0209/LB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar