MedanEkspress | Medan - Proses pemeriksaan dan sanksi yang akan diberikan kepada Mayor Chk Dedi Hasibuan dalam insiden di Polrestabes Medan bersama 13 personil Kumdam I/BB, diserahkan kepada Kodam I/BB.
Hal ini disampaikan Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, SSos, dari Media Centre Kodam I/BB, Jalan Rotan No.1 ABC, Medan Petisah, Senin (14/8/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Puspom TNI terhadap Mayor Chk Dedi Hasibuan, tidak ditemukan unsur pidana, sehingga penanganannya diserahkan kembali kepada Kodam I/BB.
"Mengenai sanksi disiplinnya kita serahkan ke Pomdam I/BB," tutup Kolonel Rico.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal Hamim Tohari, menyatakan bahwa insiden Mayor Chk Dedi Hasibuan diserahkan ke Kodam I/BB.
Kadispenad juga menegaskan, yang bersangkutan setelah diperiksa mendalam tidak ditemukan unsur pidana dan sanksi hukuman disiplin terhadap Mayor Dedi dan 13 anggota TNI lainnya juga akan ditentukan oleh Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan.
"Silakan mengajukan pertanyaan mengenai sanksi disiplin ini kepada komando daerah militer, karena keputusan mengenai hal tersebut telah dikembalikan ke mereka," tambahnya.
Sumber: Pendam I/BB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar