MedanEkspress | Medan - Terkait dugaan kasus penjemputan dan disel-kan kembali Letda (Mar) Chandra oleh Pomal Lantamal I Belawan menuai masalah. Pasalnya, Letda Mar Chandra sudah menjalani hukuman atas putusan No:43-K/PMT-1/BDG/AL/V/2023 dari Pengadilan Tinggi Militer Medan.
Terdakwa Letda Mar Chandra ditahan sejak 30 Mei 2022-15 November 2023,dan dibebaskan pada 16 November 2022.Kemudian perwira yang pernah mengungkap sindikat TKI Ilegal tersebut ditahan kembali pada 14 April 2023 dan dibebaskan pada hari Rabu 23 Agustus 2023, Chandra bebas ,namun dijemput kembali Pomal Lantamal I Belawan,"ujar kuasa hukum Letda Mar Chandra Daulay SH,MH kepada awak media.
Kemudian, lanjutnya Letda Mar Chandra telah menjalani hukuman namun masih ditahan hingga saat ini dengan dugaan kasus tak jelas.
Masalah Letda Mar Chandra ini akam diadukan keluarganya ke Presiden RI dan Panglima TNI.
"Saya akan mengadukan masalah penahanan anak saya Chandra kebapak Presiden RI dan Panglima TNI," tegas ibu Chandra.
Terkait adanya info pemecatan Letda Mar Chandra, Kasubdis Penum Dispenal Kolonel (L) Fadjar menyampaikan bahwa Letda Mar Chandra belum dipecat. Hukumannya pun hanya lima bulan. Bukan gampang memecat seorang TNI AL.
"Soal penjemputan dan penahanan Letda Chandra setelah bebas, masih kita cek dulu apa lagi kasusnya," ujar Kolonel Fadjar.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Danpomal Lantamal I Belawan, Letkol Pomal Daniel menyampaikan, Letda Mar Chandra ditahan dalam perkara dugaan melanggar perintah kedinasan (hidup bersama dengan wanita lain tanpa ikatan pernikahan yang sah).
"Perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh Puspomal berdasarkan laporan Polisi Nomor LP.50/II-3/XII/2022/Pomal tanggal 27 Desember 2022," sebut Danpomal.
Sebagaimana diketahui awal dugaan kasus Letda Mar Chandra ditahan.
Letda Mar Chandra yang membenci aksi penyelundupan berhasil menggagalkan aksi penyeludupan Pekerja Migran Ilegal (PMI) atau TKI pada 7 Februari 2022 lalu
Penangkapan tersebut diketahui bersama petugas gabungan berhasil mengamankan 30 orang TKI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut disekitar perairan Posal Tanjung Tiram .
Keberhasilan Letda Mar Chandra mendapat perhatian nasional dan internasional karena mengamankan TKI Ilegal dalam kondisi memprihatinkan kapal hampir karam dan para TKI basah kuyup semua terkena air laut.
Namun,keberhasilan Letda Mar Chandra bukan mendapat penghargaan dan pujian melainkan atasannya Danlanal TBK Letkol APTS malah menegurnya ," kamu nangkap itu apa sudah koordinasi dengan Pasintel atau Dan unit Intel?lain kali koordinasi dulu agar tidak salah lirik".Semua sudah kordinasi".
"Lantas dijawab Chandra; mana saya tahu. Yang menangkap gabungan dari Polsek, Koramil dan Posal Tanjung Tiram," ungkap Ibu Chandra menirukan perkataan anaknya.
Lantas pada 26 Februari 2022, Letda Mar Chandra berhasil mengungkap jaringan penyeludupan TKI ilegal yang diduga dibackup oleh oknum TNI AL berinitial Serka IDS. Disini sebanyak 60 TKI ilegal telah dikumpulkan di salah satu penampung milik Encek Rasyid.
"Pengungkapan ini saya laporkan secara khusus ke pejabat utama Mabesal. Karena saya sudah tidak yakin lagi dengan komandan saya," ungkapnya.
Masih banyak lagi lainnya yang akan diungkap kebobrokan oknum-oknum disana. Dan pada Maret 2022 saya ditemui anggota Ditresnarkoba Poldasu, salah satunya Bripka Tumanggor. Dia menyampaikan bahwa ada oknum anggota TNI AL berinisial Serka IDS diduga terlibat jaringan narkoba. Perannya cukup besar dalam sindikat narkoba tersebut.
Mendengar hal ini, Chandra langsung koordinasi dengan Letda Pantas Pangaribuan. Lantas Letda Pantas mengatakan bahwa dirinya juga sudah mendengarnya dan sudah mengumpulkan data Serka IDS.
"Bukan itu saja, saya hanya kesal sebagai prajurit TNI mengungkap kebenaran kenapa malah ditindas dengan tudingan menikah lagi lah, menelantarkan istri lah. Sementara istri saya My yang terbukti ketangkap selingkuh sehingga selingkuhannya oknum polisi sampai dipecat, tidak diproses hukum," tegasnya.
Kini Chandra merasa bingung dan kacau akibat pada Rabu 23 Agustus 2023 ditangkap kembali oleh Pomal Lantamal I Belawan. Dia ditangkap setelah keluar dari sel Mahmilti Medan Jalan Ngumban Surbakti Medan.
"Begitu keluar langsung ditangkap dan dibawa kembali entah apa kasusnya. Sementara dirinya sudah menjalani hukuman," ungkap ibu Chandra.
Diketahui dalam Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan No: Sdak/106/AL/K/I-02-XI/ 2022 tertanggal 24 November 2022, terdakwa telah didakwa melakukan dugaan tindak pidana.
Pertama: Militer menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semuanya melampaui perintah sedemikian itu, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 103 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana Militer, atau
Kedua: Militer, yang dengan sengaja menghina atau mengancam dengan suatu perbuatan jahat kepada seseorang atasan, baik di tempat umum secara lisan atau dengan tulisan atau lukisan atau dihadapannya secara lisan atau dengan isyarat atau perbuatan atau dengan surat atau lukisan yang dikirimkan atau yang diterimakan maupun memaki-maki dia atau menistanya atau dihadapannya mengejeknya (mengancam atasan).
Sumber: Redaksi MEC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar