MedanEkspress | Jakarta - TNI Angkatan Laut (TNI AL) masih terus perdalam proses penyidikan terhadap prajurit TNI AL yang telah melakukan pelanggaran tindak pidana.
Prajurit berinisial C dengan pangkat Letnan Dua ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran tindak pidana antara lain tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melanggar Pasal 49 huruf a UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan Tindak Pidana Kejahatan Militer yang dengan sengaja menghina atau mengancam dengan suatu perbuatan jahat kepada atasan dan tidak mentaati perintah dinas yang melanggar Pasal 97 KUHPM
Perkara tersebut menyebabkan Perwira C telah diputuskan di Pengadilan Militer I-02 Medan untuk menjalani hukuman sesuai peraturan yang berlaku dengan ancaman kepada C akan diberhentikan dari dinas militer terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2023.
Tidak sampai disitu saja peroses hukum yang harus dihadapinya, Perwira C juga sedang dalam proses penyidikan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) terkait perkara tindak pidana melanggar perintah kedinasan yaitu hidup bersama dengan wanita lain tanpa ikatan pernikahan yang sah sesuai dengan Laporan Polisi Puspomal Nomor: LP.50/II-3/XII/2022/Pomal.
Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Pomal Lantamal l Belawan untuk penyelesaian proses hukum atas pelanggaran yang dituduhkan berikutnya, yang berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara dari Ankum Nomor: Kep/21/VIII/2023 tgl 23 Agustus 2023 terhitung mulai tgl 23 Agustus 2023 s.d. 11 September 2023.
Dari perkara yang dilakukan tersebut, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali pada berbagai kesempatan menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk menindak tegas seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI AL, terutama yang tidak mentaati aturan guna menjaga nama baik dan kepercayaan TNI AL yang baik di masyarakat.
Sumber: Dispenal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar