MedanEkspress | Rantauprapat - Dengan teknik Undercover Buy, personil Intel Kodim 0209/Labuhanbatu berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari dua tempat terpisah di sekitar Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (26/8/2023).
Pengedar pertama yang dibekuk berinisial ARN (25) di depan Hotel Gunung Sari, Jln Imam Bonjol, Kota Rantauprapat. Ia disergap saat menunggu pembeli dengan menggunakan SPM R2 KLX, Sabtu sore pukul 15.10 Wib.
Selanjutnya, personel Kodim 0209/LB melakukan introgasi dan pengembangan hingga berhasil mengamankan NPN (34).
Saat hendak ditangkap NPN, sempat kabur hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Beruntung personil Intel Kodim 0209/LB
berhasil mengamankan NPN di Jalan Perisai, Kel.Bakaran Baru, Kecamatan Rantau Selatan sekira pukul 16.00 wib.
Dari pelaku ARN diamankan barang bukti, 23 bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus plastik besar diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong (alat isap) Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Buah Kaca pirek, 2 Buah pipet kecil, 1 Buah Skop pipet kecil, Uang Rp270.000,-, 1 Buah Hp Merek Vivo dan 1 Buah SPM Kawasaki KLX tanpa Nopol warna ungu.
Sementara, dari pelaku NPN diamankan barang bukti, 2 buah plastik klip sedang diduga berisi narkoba jenis sabu sabu, 7 buah plastik klip kecil diduga berisi narkoba jenis sabu sabu, 2 buah handphone (Oppo, dan Nokia) serta 1 buah mancis.
Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Inf M Faizal Rangkuti , SIP, MIP, melalui Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Kapten Inf Guntur Wibowo, SSos, menjelaskan saat ini terduga pengedar narkoba tersebut sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
"Kita dari Kodam I/BB dalam hal ini Kodim 0209/LB berkomitmen membantu Polri dan BNN untuk memerangi peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi muda bangsa," tegasnya.
Sumber: Kodim 0209/LB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar