MedanEkspress | Jakarta - Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penculikan, penganiayaan hingga pembunuhan terhadap H dan IM, pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu. Sidang Perdana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, S.H., didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, S.H., Hakim Anggota II, Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H., Panitera Pengganti Pelda Hartono dengan agenda pembacaan dakwaan, dilaksanakan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan terdakwa kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan IM.
Ketiga orang tersebut didakwa dengan dakwaan primer yaitu melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana), juga didakwa dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (secara bersama-sama melakukan pembunuhan), serta dakwaan lebih subsider mengenai penganiyaan hingga menyebabkan kematian melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dakwaan terkait penculikan secara bersama-sama didakwa melanggar Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Oditur Militer, Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H, dan Letkol Kum Tavip Heru S., S.H. Sedangkan Penasihat Hukum Mayor Chk Himler Daulay, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H. dan Serka Eko Budianto, S.H.
Dalam sidang itu, yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam, Oditur Militer membeberkan sejumlah fakta atas peristiwa penculikan, pemerasan, penganiayaan, pembunuhan sampai aksi membuang jasad yang dilakukan tiga prajurit itu terhadap seorang warga sipil bernama IM.
Selanjutnya informasi yang di dapat dari Humas Dilmil ll-8 Jakarta, sidang lanjutan akan di gelar tanggal 2 November 2023.
Sumber: Puspen TNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar