MedanEkspress | Merauke - Dalam rangka mencegah peredaran barang-barang ilegal yang berada di wilayah Distrik Kimaam, 12 personel Pos Kimaam Satgas Yonif 125/SI’MBISA yang dipimpin Lettu Inf RE Manurung bersama Polsek Kimaam berhasil mengamankan 150 botol miras ilegal, Jumat (13/10)
Dalam keterangan tertulis Penerangan Satgas Yonif 125/SMB, Kamis (12/10/2023), penangkapan pengedar miras dilakukan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 pukul 11.30 WIT bertempat di Dermaga Kimaam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Barang ilegal yang ditemukan sebagai bukti berupa 150 botol dan dari hasil pemeriksaan, miras tersebut milik Sdr Agustinus Munukua, warga Kampung Kiworo. Ratusan botol miras tersebut langsung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke laut disaksikan oleh pemilik barang dan seluruh masyarakat yang berada di Dermaga Kimaam.
Satgas Yonif 125/SMB selalu melaksanakan sweeping untuk mencegah dan mengurangi peredaran barang-barang secara ilegal termasuk minuman keras dengan jadwal yang tidak ditentukan, sehingga menyulitkan oknum-oknum pengedar miras untuk dapat membaca situasi Pos Satgas saat melaksanakan sweeping.
Sumber: Pensatgas Yonif 125/Smb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar