MedanEkspress | Sei Rampah - Danramil 0204-07/Perbaungan, Kapten Inf Abdul Malik bersama unsur Forkopimda Kabupaten Serdang Bedagai ikut memusnahkan barang bukti Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (30/11/2023).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu-sabu, ganja, handphone, celurit, parang, tombak dan pedang samurai.
Kepala Kejari Sergai, Mayhardi Indra Putra, SH, MH, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tindak pidana dari 232 perkara yang terjadi di wilayah hukum Serdang Bedagai.
"Pemusnahan ini turut disaksikan insan media dan pihak terkait lainnya. Tujuan adalah sebagai komitmen bersama dalam upaya memberantas tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai," jelasnya.
Hal senada disampaikan Bupati Sergai. H Darma Wijaya, SE, yang diwakili Sekda, M Faisal Asrimy. "Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti ini, masyarakat menjadi tahu bahwa kita di Kabupaten Serdang Bedagai ini tetap berkomitmen menegakkan supremasi hukum tanpa pilih kasih," tegasnya.
Hadir dalam acara, antara lain Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK, Kepala BNNK Sergai, Kompol Antonius Pangaribuan, Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juliadi, dan unsur TNI-Polri dan Pemerintahan di Kabupaten Serdang Bedagai lainnya.
Sumber: Kodim 0204/DS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar