MedanEkspress | Cisarua - Kepala Pusat Kerjasama Internasional (Puskersin) TNI Marsma TNI Benny Arfan, M.MP., MMDS, MMS., memimpin acara International Gathering Atase Pertahanan (Athan) negara sahabat, bertempat di Damar Langit Resort, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023).
Acara International Gathering yang mengundang empat puluh lima negara ini dihadiri oleh 36 Athan serta perwakilan pejabat dari Kemhan, Mabes TNI maupun Mabes Angkatan.
Dalam sambutannya Kapuskersin TNI menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah bertujuan untuk membangun kemitraan antara TNI dengan Angkatan Bersenjata negara sahabat melalui Atase Pertahanan. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mensosialisasikan mekanisme penyelenggaraan kegiatan kerja sama internasional di lingkungan TNI.
Menurut Kapuskersin TNI,
Puskersin TNI sebagai gerbang kerja sama internasional antara TNI dengan negara sahabat harus mampu menciptakan, membangun, menghubungkan, meningkatkan dan memelihara kerja sama pertahanan dengan baik.
Lebih lanjut dikatakan, secara bilateral, sampai dengan tahun 2023 jumlah perjanjian kerja sama tingkat Mil to Mil mencapai 20,37%, sedangkan tingkat service to service secara umum adalah 10% dari total 54 negara.
Kegiatan tersebut direalisasikan dalam bentuk melalui staff talks, kegiatan kunjungan, koordinasi, sosialisasi, dan lain-lain baik dengan pihak Angkatan Bersenjata negara sahabat maupun dengan pihak TNI sendiri.
"Berdasarkan persentase tersebut, kerja sama bilateral bidang militer yang telah terjalin dengan TNI sampai dengan tahun 2023 adalah sejumlah 54 dari total 195 negara di dunia atau sebesar 27,69%. Nilai tersebut memberikan deskripsi bahwa secara kuantitatif kerja sama militer yang diselenggarakan di lingkungan TNI secara bilateral mencapai hampir sepertiga dari jumlah negara di dunia," ungkapnya.
"Secara umum, mekanisme penyelenggaraan kerja sama dengan TNI mengikuti alur yang telah direncanakan. Pada prinsipnya, administrasi ditujukan kepada Panglima TNI untuk mendapatkan persetujuan. Pengajuan yang disetujui oleh Panglima TNI akan ditindaklanjuti oleh satuan kerja yang membidangi sesuai dengan direktif yang diberikan, sedangkan pengajuan yang belum disetujui karena satu dan lain hal akan direspon dengan surat balasan," tambahnya.
Sumber: Puspen TNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar