MedanEkspress | Jakarta - Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr Irvansyah, SH, MTr Opsla mengadakan Courtesy Call kepada Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali di Wisma Elang Laut (WEL),, Jakarta Pusat, Kemarin.
Maksud dan tujuan Kepala Bakamla RI melaksanakan kunjungan kerja adalah untuk bersilahturahmi dan berdiskusi tentang penguatan keamanan laut yang tidak dapat dipisahkan dari peran TNI AL juga. Pertemuan yang penuh dengan keakraban tersebut, turut membahas hal penting perihal situasi keamanan dan keselamatan laut.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bakamla RI mengatakan bahwa Bakamla saat ini secara bertahap diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia Ir.H. Joko Widodo pada 11 Maret 2022 lalu.
Kepala Bakamla RI menjelaskan bahwa PP tersebut akan mengatur kebijakan nasional keamanan laut, patroli bersama, integrasi sistim informasi dan forum yang bertujuan untuk menyinergikan penyelenggaraan keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di laut.
Disampaikan juga bahwa didalam PP ini, Bakamla tidak mengambil alih wewenang siapapun, melainkan hanya bertindak sebagai koordinator bagi setiap kementerian dan lembaga yang memiliki peran dalam menyelenggarakan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di perairan dan yurisdiksi Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kasal menyampaikan bahwa TNI AL akan selalu siap untuk bersinergi dan mendukung segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Dalam pertemuan itu, turut mendampingi Kepala Bakamla RI yakni Sestama Bakamla RI Laksda TNI Tatit E. Witjaksono, S.E., M.Tr. (Han), Deputi Jakstra Bakamla RI Laksda Bakamla Dr. Gregorius Agung W.D., M.Tr. (Han), Kepala Biro Sarpras Laksma Bakamla Rudi Parulian Simorangkir, S.E., Direktur Kebijakan Kamla Laksma Bakamla Ferry Supriady, S.T., M.M., M.Tr.Opsla.,CIQaR, dan Direktur Data dan Informasi Laksma Bakamla Frandinanto, S.T.
Sumber: Humas Bakamla RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar