MedanEkspress | WINI, NTT - Satgas Pamtas RI-RDTL Yonkav 6/Naga Karimata menyerahkan barang bukti ilegal hasil sitaan selama sebulan beroperasi menjaga perbatasan kepada pihak Bea Cukai Atambua, Kamis (2/11/2023).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Dansatgas Yonkav 6/NK, Mayor Kav Ronald Tampubolon, SH, kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Atambua, Wilfridus Wila Kuji dalam kegiatan Press Conference di Kantor Bea Cukai Atambua.
Mayor Ronald menjelaskan, sejumlah barang bukti ilegal yang diserahkan itu terdiri dari bahan bakar jenis solar 120 liter, Pertalite 640 liter, miras 36 botol, rokok 6 ball, Top Coffee 2 dus, Kerupuk Udang WIN 10 Kg dan Ikan Teri Kering 2 Kg.
"Seluruh barang bukti ini adalah hasil penggagalan penyelundupan yang didapatkan dari pos-pos Satgas Pamtas RI-RDTL Yonkav 6/NK, dan semuanya sudah kami serahkan ke Kantor Bea Cukai Atambua," urai Mayor Ronald.
Setelah penyerahan, kedua belah pihak melaksanakan penandatanganan Berita Acara penyerahan barang bukti hasil Penggagalan Penyelundupan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/NK yang disaksikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai PLBN Wini, Perwakilan dari Kepala PLBN Wini, Dan SSK III, Dan SSK II, Danpos Napan, Pasiintel Satgas, Pakum Satgas, Babinkamtibmas Polsek Insana Utara, Danpospol Wini, Danpos Brimob Wini dan Batuud dari Koramil 1618-2 Insana Utara.
Sumber: Pensatgas Yonkav 6/NK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar