MedanEkspress | Jakarta - Bakamla RI Adakan Sosialisasi Penerapan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Bakamla RI. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Biro Umum Bakamla RI Laksma Bakamla Andi Rahmat M, di Aula Ary Hasibuan, Mabes Bakamla RI, pada Kamis (23/11/2023).
Pada kesempatan kali ini, turut dihadiri dua narasumber dibidangnya yakni, Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Gomgom P. Sianturi dan Auditor Muda Inspektorat jendral Kemenkeu Marta Yudha. Serta diikuti oleh personel Bakamla RI yang memiliki tugas dan fungsi di bidangnya.
Dalam paparannya, beliau menjelaskan mengenai Penerapan PIPK di Pemerintah Indonesia, Lingkup PIPK, Tugas Penerap dan Penilai, Pelaksanaan penilaian serta timeline PIPK, Langkah untuk membuat PIPK yang efektif, Unsur Penting dalam Design PIPK yang Ideal, dan lain sebagainya.
Dengan adanya kegiatan ini, Kepala Biro Umum Bakamla RI mengharapkan peserta sosialisasi dapat memahami serta melaksanakan pembuatan laporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2019, sehingga Bakamla RI dapat menyajikan dan memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan Bakamla RI adalah laporan yang andal dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Untuk diketahui, PMK Nomor 17 Tahun 2019 mengenai Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Sumber: Humas Bakamla RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar