Dirkumad menyematkan tanda jabatan Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer kepada Brigjen TNI Dr Rokhmat, SH, CN, MKn. |
MedanEkspress | Jakarta - Direktur Hukum TNI AD (Dirkumad), Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn., memimpin acara serah terima jabatan Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), dari Brigjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum, kepada Brigjen TNI Dr. Rokhmat, S.H., C.N., M.Kn. bertempat di Aula STHM, Jakarta (Kamis, 28/12/23)
Pada amanatnya Dirkumad mengatakan bahwa serah terima jabatan Ketua STHM merupakan realisasi dari regenerasi kepemimpinan di lingkungan TNI AD yang memiliki arti strategis.
“Berkaitan dengan acara serah terima jabatan yang kita laksanakan hari ini, dengan maksud dan tujuan untuk memberikan penghargaan atas dedikasi yang telah disumbangkan berupa tenaga, waktu, dan pikiran serta materi kepada satuan, sehingga hal itu menjadi kenangan indah bagi pejabat yang akan melepas jabatan untuk melangkah ke jabatan lebih tinggi yang diembannya di satuan baru", ungkapnya.
Sertijab Ketua STHM ditandai dengan penyerahan Sempana dari Ketua STHM lama, Brigjen Ali Ridho kepada Dirkumad, dan dari Dirkumad diserahkan kepada Ketua STHM yang baru serta penanggalan dan penyematan tanda jabatan dilanjutkan dengan penandatanganan.
Setelah Sertijab, Brigjen TNI Dr. M. Ali Ridho akan menjabat sebagai Dirkumad menggantikan Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn. yang akan menjabat sebagai Wakil Badan Pembinaan Hukum (Wakababinkum) TNI yang menggantikan Brigjen TNI Dr. Rokhmat, S.H., C.N., M.H. yang saat ini menjabat sebagai Ketua STHM.
Pada acara sertijab tersebut juga dilakukan secara bersamaan penandatanganan berita acara sertijab Ketua Persit KCK Ranting 2 STHM, dari Ny. Maya Ali Ridho kepada Ny. Catur Bogie Rakhmat yang disaksikan oleh Ketua Persit Cabang XVIII PG. Mabesad, Ny. Imas Ateng Karsoma.
Acara serah terima tersebut dihadiri oleh Anggota, Mahasiswa STHM, Irditkumad, Danpusdik Ditkumad, Para Perwira Golongan IV STHM dan Ditkumad serta Para Pengurus Persit Ditkumad dan STHM.
Sumber: Pen Ditkumad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar