MedanEkspress | Jakarta - Pembacaan Pledoi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum bertempat di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).
Pembacaan pledoi terhadap terdakwa Praka RM, HS dan J oleh Kuasa Hukum para terdakwa antara lain: Mayor Chk Manang, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H., Lettu Chk Amril Harahap, S.H. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H., dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H., dan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H
Pada dakwan Oditur Militer, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2,
Kuasa Hukum terdakwa satu (Praka RM), Kapten Chk Budianto, S.H. menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati yang dibacakan oleh Oditur Militer untuk terdakwa satu melanggar Hak Asasi Manusia karena terdakwa mempunyai hak hidup berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Oleh karena itu terdakwa satu masih punya karir masa depan dalam dinasnya dan membina rumah tangga yang layak sehingga meminta keringanan hukuman yang seringan-ringannya dan tetap dipertahankan dalam kedinasan militer,” ujarnya.
Lettu Chk Amril Harahap, SH, selaku Kuasa Hukum terdakwa dua (Praka HS) dalam pledoinya mengatakan, terdakwa dua merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga. Sejak awal menjalani persidangan dengan sikap yang baik serta menghormati setiap proses persidangan dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan, meniadakan tindakan tambahan pemecatan atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa tiga (Praka J), Mayor Chk Manang, SH, menjelaskan perbuatan terdakwa tiga tidaklah pernah direncanakan sebelumnya dan perbuatan penganiayaan tersebut dilakukan secara spontanitas, terdakwa tiga terbawa emosi karena melihat terdakwa dua telah dikeroyok oleh masyarakat karena saudara Imam Maskur meneriaki terdakwa dua sebagai rampok.
“Tuntutan Oditur Militer mengenai penjatuhan pidana dirasakan sangat tidak sebanding dengan kesalahan yang telah dilakukan terdakwa, oleh karenanya atas tuntutan tersebut seharusnya majelis hakim yang mulia mempertimbangkan dengan sadil-adilnya,” jelasnya.
Setelah mendengar pembacaan pledoi oleh masing-masing kuasa hukum, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, SH, memberikan waktu 1 minggu kepada masing-masing terdakwa untuk mendapat rekomendasi dari Komandan Satuan.
"Satu minggu saya rasa cukup untuk mendapat rekomendasi karena Komandan Satuan juga sudah pasti tahu perkembangan dari kasus ini dan nanti bias dilampirkan nanti pada saat pembacaan putusan,” tegas Hakim Ketua.
Majelis Hakim menunda sidang sampai dengan hari Senin tanggal 11 Desember 2023 untuk musyawarah dalam memutuskan perkara ini dan para terdakwa hadir lagi untuk mengikuti pembacaan putusan. “Saya kira itu saja. Oditur agar perintahkan para terdakwa untuk keluar ruang sidang dan tetap ditahan,” pungkasnya.
Sumber: Puspen TNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar