Personil Denpom IV/4 Surakarta bersama Provost dan Staf Intelijen Kodim 0724/Boyolali memeriksa kendaraan Prajurit dan PNS jajaran Kodim 0724/Boyolali. |
MedanEkspress | Boyolali - Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta bersama Provost dan Staf Intelijen Kodim 0724/Boyolali melakukan pemeriksaan sepeda motor prajurit maupun PNS Kodim 0724/Boyolali, Senin (8/1/2024).
Pemeriksaan itu bertujuan, salah satunya untuk mencegah penggunaan knalpot brong pada sepeda motor anggota TNI maupun PNS di lingkungan Kodim 0724/Boyolali.
Selain knalpot brong, pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota Denpom IV/4 Surakarta bersama dengan Provost dan Staf Intelijen Kodim 0724/Boyolali juga mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor lainnya.
Personil Denpom IV/4 Surakarta bersama Provost dan Staf Intelijen Kodim 0724/Boyolali memeriksa kendaraan Prajurit dan PNS jajaran Kodim 0724/Boyolali. |
Dandim 0724/Boyolali melalui Pasi Intel Kodim 0724/Boyolali Kapten Arh Eko Yanu Prasetiono, SSos, meminta kepada seluruh Prajurit Kodim 0724/Boyolali agar kooperatif terhadap pemeriksaan dari Denpom 4 Surakarta, Prajurit diminta menyiapkan surat surat kelengkapan kendaraan bermotor mulai dari STNK dan SIM.
“Jangan gunakan knalpot brong, karena sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, kemanapun berkendara jangan lupa selalu pakai helm dan bawa surat surat kelengkapan,” ucap Yanu.
Personil Denpom IV/4 Surakarta bersama Provost dan Staf Intelijen Kodim 0724/Boyolali memeriksa kendaraan Prajurit dan PNS jajaran Kodim 0724/Boyolali. |
Denpom IV/4 Surakarta melalui Serma Suyono mengatakan bahwa prajurit pengguna knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). "Apabila masih ada anggota Kodim 0724/Boyolali yang melanggar akan kami proses secara hukum yang berlaku,” ucapnya
Dia berharap agar seluruh prajurit, PNS maupun keluarga besar Kodim 0724/Boyolali tidak menggunakan knalpot brong, selain bising juga dapat mengganggu ketenangan pengguna jalan lainnya
Sumber: Kodim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar