Jumat, 26 Januari 2024

Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Gagalkan Upaya Pelolosan Barang Ilegal

Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Gagalkan Upaya Pelolosan Barang Ilegal.

MedanEkspress | Belu - Pasukan TNI yang bertugas menjaga pengamanan perbatasan (Pamtas) RI-RDTL dari Satuan Tugas (Satgas) Yonif 742/SWY gagalkan penyelundupan barang melalui jalur tikus dari Indonedia tujuan RDTL, tepatnya di hutan Gurugu, Desa Makir, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Jumat (26/1/2024).

Informasi berawal dari laporan anggota Bea Cukai kepada Satgas TNI yang bertugas di perbatas RI-RDTL bahwa di hutan Gurugu garis perbatasan dua negara sering digunakan sebagai jalur pelolosan barang antar kedua negara.
 
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Gagalkan Upaya Pelolosan Barang Ilegal.
Dari informasi tersebut Danpos Turiscain Kipam II Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Sertu Achmad Hanavy, melakukan tindakan responsif dengan memerintahkan anggota untuk melaksanakan patroli gabungan dengan Bea Cukai dan Polri.

Patroli gabungan tersebut membuahkan hasil menyita 10 krat minuman soda, 5 bal tembakau, dan 40 liter bahan bakar minyak subsidi jenis solar berhasil digagalkan Tim Gabungan, namun pelakunya berhasil meloloskan diri.
 
Penyerahan barang bukti sitaan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWT kepada Bea Cukai Atambua.
Untuk penyelidikan dan penindakan hukum lebih lanjut, barang bukti diserahkan langsung oleh Danpos Turiscain kepada pihak Wilfridus Wila Kuji selaku Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Atambua yang juga ikut bersama-sama patroli.

Sumber: Puspen TNI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages