Pangdam I/BB Hadiri Langsung Sidang Kasus Dugaan Narkotika Serma AS di Dilmil I-02 Medan. |
Kehadiran Pangdam tersebut sebagai pembuktian akan komitmennya dalam penegakan hukum yang tidak tebang pilih kepada siapapun Prajurit yang bersalah untuk diproses seadil-adilnya sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku.
Serma AS, Babinsa Koramil 0201-12/HP yang didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. |
Dalam persidangan, Oditur Militer, Mayor Chk Sugito, SH, menyebutkan, bahwa Serma AS didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 114 KUHP atau Pasal 112 KUHP tentang UU No.35 Tahun 2009 Narkotika.
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga melibatkan Serma AS di Dilmil I-02 Medan. |
Persidangan berikutnya akan kembali digelar pada Kamis, 15 Februari 2024 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sumber: Pendam I/BB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar