|
Kasum TNI: Pembinaan Personel TNI Harus Dilaksanakan Secara Tepat, Obyektif dan Proporsional. |
MedanEkspress | Jakarta - Baik buruknya suatu organisasi sangat bergantung kepada kualitas personel yang mengawakinya atau “the man behind the gun”, sebagai organisasi militer yang sarat teknologi dan menuntut profesionalitas personel yang tinggi, maka pembinaan personel TNI harus selalu dilaksanakan secara tepat, obyektif, dan proporsional.
Demikian amanat Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M. yang dibacakan Koorsahli Panglima TNI Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman., S.E., M.Si., saat membuka Rapat Koordinasi Personel TNI Tahun 2024 dengan tema “Spers TNI Siap Mewujudkan Personel TNI Yang Profesional Dan Tangguh Untuk Indonesia Maju”, yang diikuti peserta tatap muka/offline 115 orang dan daring/online 44 orang, bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (7/3/2024).
|
Kasum TNI: Pembinaan Personel TNI Harus Dilaksanakan Secara Tepat, Obyektif dan Proporsional. |
Menurut Kasum TNI, Rapat Koordinasi Personel TNI (Rakorpers TNI) merupakan kegiatan yang sangat penting untuk lebih memantapkan sinergitas pelaksanaan kegiatan pembinaan personel di lingkungan TNI, terutama untuk para pejabat personel dalam rangka mendukung terciptanya kondisi personel TNI yang memiliki integritas, loyalitas dan moralitas yang tinggi guna terwujudnya TNI yang PRIMA (Profesional, Responsif, Integratif, Modern dan Adaptif) untuk mewujudkan Indonesia maju.
Lebih lanjut Kasum TNI mengatakan, sistem pembinaan personel juga harus dinamis dan adaptif, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung pelayanan bidang personel.
|
Foto bersama peserta Rapat Koordinasi Personel TNI Tahun 2024. |
“Melalui Rakorpers ini diharapkan akan tercipta kesamaan persepsi, sinkronisasi, harmonisasi dan sinergitas terhadap pelaksanaan tugas Binpersman TNI yang terpadu melalui berbagai upaya yang inovatif, visioner, adaptif dan sinergis di jajaran Mabes TNI, Mabes Angkatan, Kementerian dan Lembaga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Kasum TNI.
Sumber: Puspen TNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar