Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi Gelar Sidang ke-22 Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya. |
Sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu P., S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantara: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi Gelar Sidang ke-22 Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya. |
"Urusan tanah yang di Hankam yang mengurus adalah adik saya bernama Asnawi, dan sekarang dia sudah meninggal. Sedangkan yang datang ke saya meminta KTP untuk menggugat tanah tersebut temannya adik saya namanya Udin. Terkait surat tanah atau girik, saya tidak pernah melihatnya,” ucapnya.
Sedangkan saksi En (57), pekerjaan wiraswasta, memberikan keterangannya bahwa dulu orang tuanya yang bernama Mian memiliki tanah yang berlokasi di Kalimanggis Kecamatan Jatisampurna.
Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi Gelar Sidang ke-22 Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya. |
"Waktu itu kami diusir, tapi saya tidak tahu siapa yang mengusir, karena waktu itu saya masih kecil baru berumur 9 tahun. Kemudian kami tinggal di rumah saudara di Kranggan," terangnya.
“Saudara saya dan Haji Samaan pernah menggugat melalui pengacaranya namanya H. Dani Bahdani dan waktu itu saya diminta KTP, dan tidak lama kemudian saya dipanggil ke Polsek untuk memberikan keterangan, sehingga sampai sekarang saya hadir ke Pengadilan sebagai saksi," katanya.
Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi Gelar Sidang ke-22 Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya. |
Selanjutnya Saksi Am (58 th) pekerjaan wiraswasta menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya tidak pernah mengajukan gugatan di Pengadilan, karena merasa orang tuanya tidak pernah memiliki tanah di Jatikarya.
“Saya diberitahu bapak Syarif bahwa nenek saya yang bernama Eni punya tanah, tapi saya sendiri tidak pernah melihat surat tanahnya apalagi girik. Abang saya Sarem pernah meminta saya sebagai saksi untuk urusan tanah nenek saya, katanya tanah yang ada di sekitar Kecamatan Jatisampurna mau diurus melalui pengacara namanya H. Dani Bahdani, tapi saya tidak pernah ketemu orangnya, karena yang lain diminta tanda tangan akhirnya saya ikut saja. Tetapi saya tidak pernah tahu sampai mana kelanjutannya, sehingga saya dipanggil ke Polsek dan diminta hadir sebagai saksi kasus tanah tersebut," pungkasnya.
Sumber: Puspen TNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar