Sidang Lahan Milik TNI Jatikarya Berlanjut, Saksi Jelaskan Hilangnya Kewajiban Wajib Pajak. |
Dalam sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra, S.H., M.Hum., Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Suwardi, S.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H, dan Pengacara dari tersangka, diantaranyabJhon, S.E., Panggabean ,S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Sidang Lahan Milik TNI Jatikarya Berlanjut, Saksi Jelaskan Hilangnya Kewajiban Wajib Pajak. |
Saksi W menjawab dengan tegas bahwa kantor Ipeda telah berubah menjadi Direktorat Pajak Bumi dan bangunan sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 1985. Sejak itu yang berwenang dalam penerbitan bukti pembayaran pajak adalah Kantor PBB, bukan lagi kantor Ipeda.
“Wajib pajak bisa hilang kewajibannya, karena adanya pengalihan objek pajak kepada instansi pemerintah atau objek pajak tersebut menjadi Barang Milik Negara (BMN),” ujar Saksi.
Sidang Lahan Milik TNI Jatikarya Berlanjut, Saksi Jelaskan Hilangnya Kewajiban Wajib Pajak. |
“Ipeda itu semenjak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sudah tidak ada lagi, yang ada adalah kantor PBB bukan Ipeda dan pada tanggal 5 September tahun 1992 diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1992 maka kewajiban pajak terhadap objek tersebut sudah menjadi tanggungan Negara, karena objek pajak tersebut sudah menjadi aset Negara/Barang Milik Negara (BMN),” ungkap Saksi.
Sumber: Puspen TNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar