Tiga Saksi Ahli Waris Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi. |
Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu P., S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantara: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Tiga Saksi Ahli Waris Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi. |
“Saya lupa pernah memberi surat kuasa apa tidak dan saya tidak bisa membaca dan menulis, saya juga pernah diperiksa di Polres tapi didampingi dengan anak saya,” ungkap Saksi N.
Sedangkan Saksi Ahli Waris S (48 th) yang berprofesi sebagai buruh memberikan keterangannya dalam sidang bahwa dirinya memang pernah diperiksa di Polres Bekasi mengenai kasus tanah Mabes TNI di Jatikarya.
Tiga Saksi Ahli Waris Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi. |
Selanjutnya Saksi Ahli Waris ketiga Z (58 th) yang berprofesi sebagai Wiraswasta mengatakan dalam sidang bahwa orang tua nya pernah bercerita dulu Neneknya pernah menjual tanah di Jatikarya kepada pihak Hankam sekitar tahun 1970-an dan sudah dibayar.
“Tetapi dengan adanya kasus Jatikarya saya diajak kumpul-kumpul di rumah Haji Sa'aman katanya mau ada pembayaran lagi dari pihak Hankam. Dan saya melihat pak Dani Bahdani yang katanya pengacara Haji Sa'aman. Saya mau kumpul-kumpul karena dikasih uang,” pungkasnya.
Sumber: Puspen TNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar