JPU Hadirkan Enam Orang Saksi Dalam Sidang Lanjutan Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya

JPU Hadirkan Enam Orang Saksi Dalam Sidang Lanjutan Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya.
MedanEkspress | Bekasi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 (enam) orang Saksi dalam Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/4/2024).

Sidang yang digelar kali ini masih pada agenda pemeriksaan para saksi dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra , S.H., M.Hum., dan Pengacara Tersangka diantara: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
 
JPU Hadirkan Enam Orang Saksi Dalam Sidang Lanjutan Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya.
Pada sidang yang digelar secara terbuka untuk umum ini, para Saksi memberikan keterangan secara bergantian kepada Majelis Hakim. Saksi Ocim bin Candu (61 Th) yang mengaku sebagai ahli waris dari Candu bin Godo mengatakan, memiliki tanah di Jatikarya seluas 13.300 M2 dan belum pernah menjual tanah tersebut serta tanah tersebut tidak ada sertifikatnya. 

“Saya pernah berkumpul dan mengumpulkan foto copy KTP di rumah H. Sama'an,” jelasnya.

Sedangkan Saksi berikutnya Jayadi bin H. Ini (46 Th) juga menjelaskan pernah memberikan surat kuasa kepada terdakwa untuk mengurus tanahnya di Jatikarya. 
 
JPU Hadirkan Enam Orang Saksi Dalam Sidang Lanjutan Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya.
Sementara itu Saksi Umar Jaman bin Jaman (57 Th) juga memberikan foto copy KTP untuk mengurus tanahnya kepada H. Sama'an.

Keterangan selanjutnya dari Saksi Sata bin Liman (78 Th) mengatakan pernah mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya H. Dani Bahdani serta memberikan surat kuasa kepada terdakwa. 

Sedangkan Saksi H. Sakam bin Tiun (84 Th) menjelaskan tanah tersebut belum pernah dijual dan menggugat melalui kuasa hukumnya H. Dani Bahdani serta pernah berkumpul untuk mengumpulkan foto copy KTP dan memberikan surat kuasa kepada terdakwa. 
 
JPU Hadirkan Enam Orang Saksi Dalam Sidang Lanjutan Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya.
Kemudian Saksi Udin bin H. Saja (62 Th) mengatakan pernah hadir berkumpul di rumah H. Sama'an. 

“Saya bertugas mengumpulkan foto copy KTP warga yang dating, sedangkan H. Sama'an sebagai kordinator warga yang mengajukan gugatan serta menyampaikan para ahli waris agar datang ke kantor Notaris untuk membuat surat kuasa,” ungkap Saksi.

Sumber: Puspen TNI 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penerbit: PT Ekspres Media Perkasa Pimpinan Umum: Lila Delima, Sos Pimpinan Redaksi: Zulfikar AB, ST Redaktur Pelaksana: Hapri Aulia IT/WEB MASTER: Saputra Wartawan: Hazmi Adrian Imam Nugraha Ratu Valan Dewi Alamat Redaksi Jalan Bajak 2H Perumahan Citra Mas No 14,Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Email: zullifkarabubakar@gmail.com No Contac/WA 08126474609

Popular

Label

Arsip Blog

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.