Tim Gabungan Pomdam I/BB Ringkus Pengedar 104 Gram Sabu di Bilah Hulu, Labuhan Batu. |
Danpomdam I/BB, Kolonel Cpm Uncok AM Simanjuntak menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima Sertu LT (personil Lidpamfik Pomdam I/BB) dari masyarakat yang resah karena di wilayah sekitar TKP tepatnya di sebuah rumah yang didiami tersangka, kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim kemudian melakukan penggerebekan untuk meringkus tersangka MR beserta sejumlah barang bukti," jelas Kolonel Cpm Uncok AM Simanjuntak.
MR (39), tersangka pengedar 104 gram sabu-sabu yang diamankan Tim Gabungan Lipamfik Pomdam I/BB dan Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat. |
Ditambahkan Kapendam I/BB, Kolonel Rico J Siagian, SSos, penindakan ini dilakukan Tim Gabung Lidpamfik Pomdam I/BB karena adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam jaringan narkoba tersangka MR.
Namun saat penggerebekan tidak didapati oknum TNI, maupun saat interogasi, tersangka MR tidak mengakui adanya keterlibatan oknum TNI.
"Tersangka MR hanya mengaku asal sabu-sabu dari K, warga Kota Rantau Prapat. Sedangkan keterlibatan oknum TNI baik sebagai backing maupun bandar, MR membantahnya," urai Kolonel Rico.
Sejumlah barang bukti hasil penggerebekan terhadap MR, terduga pengedar 104 gram sabu-sabu di Bilah Hilir, Labuhan Batu. |
Saat ini tersangka MR beserta seluruh barang bukti tengah diamankan di Markas Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhan Batu dengan berita acara penyerahan orang dan barang bukti untuk proses hukum serta kepentingan penyidikan yang diterima Basat Narkoba Polres Labuhan Batu, Briptu Nick Siahaan.
Sumber: Pendam I/BB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar