Dandim 0110/Abdya, Letkol Inf Beni Maradona, SSos |
Ketiga pemuda tersebut masing-masing AI (30) asal Desa Pante Perak Kecamatan Manggeng diduga sebagai pengedar. Sementara dua pemuda lainnya diduga sebagai pengguna yaitu AAR (31) asal Desa Padang, Manggeng dan FR (20) asal Desa Pante Geulima, Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan.
Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Beni Maradona, S.Sos. menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa salah satu rumah di wilayah setempat kerap dilakukan pesta sabu.
"Dalam penggerebekan tadi malam anggota kita juga didampingi langsung oleh perangkat desa dan warga," terang Dandim dalam siaran rilis, Jumat (28/6/2024).
Dari penggerebekan itu, kata Bakhtiar, pihaknya berhasil mengamankan 3 pelaku beserta dengan barang bukti diantaranya, 1 bong alat hisap lengkap dengan 2 kaca pirex, 1 paket sabu sisa pakai seberat 0,5 gram, 2 ikat plastik/pembungkus paket sabu, 2 korek api, 1 gunting, 3 unit handphone, uang tunai senilai Rp. 1,6 juta dan 1 unit mobil jenis Brio Satya, Nopol BL 1877 VK.
Kepada petugas, ketiga pemuda ini membenarkan telah melakukan pesta sabu. Salah satu pelaku, AI (30) mengaku sejak tahun 2019 dirinya adalah bagian dari sindikat pengedar Narkoba antar Kabupaten.
Dari keterangannya, mantan Napi kasus Sabu ini juga menyebut pernah memperjualbelikan barang haram ini mulai dari Aceh Selatan, Naganraya, hingga Lhokseumawe Aceh Utara. Operasi peredaran benda haram ini bahkan melibatkan jaring Napi di salah satu Lapas di Aceh.
Dandim menandaskan, ketiga pelaku dan barang bukti yang kini ada di tangan pihaknya ini akan diserahkan ke Kepolisian guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Ia meminta kepada seluruh masyarakat agar bersatu padu memerangi Narkoba. Secara terbuka Kodim Abdya juga siap menerima aduan dan laporan dari masyarakat, bilamana dalam pemberantasan Narkoba, ada keterlibatan oknum TNI baik sebagai pengguna maupun sebagai jaring pengedar.
Sumber: Kodim 0110/Abdya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar