Pengadilan Negeri Bekasi Gelar Sidang Lanjutan ke-32 Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Pengadilan Negeri Bekasi Gelar Sidang Lanjutan ke-32 Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya.
MedanEkspress | Bakasi - Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., yang ke-32 dengan agenda sidang mendengarkan keterangan 1 (satu) orang Saksi dari pihak Terdakwa yaitu Bpk. Machfud, bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (24/6/2024).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
 
Suasana sidang Lanjutan ke-32 Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya di Pengadilan Negeri Bekasi.
Saksi Bpk. Machfud (61 Th) dalam persidangan menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa Saksi saat berada di rumah H. Sa’aman mengenal beberapa masyarakat yang mengumpulkan bukti perkara untuk menggugat tanah tersebut. Setelah berkas bukti perkara tersebut terkumpul, kemudian diserahkan kepada Terdakwa. 

“Berkas yang diserahkan berupa KTP, girik dan Ipeda. Jumlah masyarakat yang mengumpulkan berkas sekitar 70 orang,” ucapnya.
 
Para pengunjung di Pengadilan Negeri Bekasi yang menggelar sidang lanjutan ke-32 Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya.

Pada saat Saksi dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait beberapa Saksi yang sudah diperiksa pada saat persidangan sebelumnya menyampaikan bahwa para Saksi tersebut tidak pernah menyerahkan bukti berupa girik dan Ipeda kepada Terdakwa karena tidak memilikinya. 

Terkait konfirmasi JPU tersebut, Saksi tidak bisa menjelaskannya. “Saya tidak tahu kalau ada para Saksi lain yang tidak menyerahkan atas bukti girik dan Ipeda,” ujar Saksi.

Sumber: Puspen TNI
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penerbit: PT Ekspres Media Perkasa Pimpinan Umum: Lila Delima, Sos Pimpinan Redaksi: Zulfikar AB, ST Redaktur Pelaksana: Hapri Aulia IT/WEB MASTER: Saputra Wartawan: Hazmi Adrian Imam Nugraha Ratu Valan Dewi Alamat Redaksi Jalan Bajak 2H Perumahan Citra Mas No 14,Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Email: zullifkarabubakar@gmail.com No Contac/WA 08126474609

Popular

Label

Arsip Blog

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.