Brigjen TNI Jimmy Watuseke Hadiri Pelantikan Anggota Komisi Informasi Kepri. |
Dengan semakin diperlukannya keterbukaan informasi, upaya Pemerintah bersama DPR berhasil melahirkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Keterbukaan informasi sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi.
Secara komprehensif UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur mengenai kewajiban badan/pejabat publik dan bagi lembaga masyarakat/badan publik non Pemerintah lainnya untuk dapat memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
Gubernur Kepri melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri periode 2024-2028. |
Adapun daftar nama pejabat yang dilantik yaitu :
- Drs. H. Muhammad Djuhari
- Arison, S.Pt, M.M
- Alfian Zainal, S.S
- Saut Maruli Samosir
- E. Afrizal, S.Sos
Dalam sambutannya Gubernur Kepri H.Ansar Ahmad menyampaikan, bahwa hal ini Selaras dengan komitmen keterbukaan informasi publik.
Danrem 033/WP bersama PJU TNI-Polri dan Forkopimda Kepri menghadiri pelantikan Komisi Informasi Provinsi Kepri 2024-2028. |
“Selamat atas pelantikannya serta laksanakan tugas dan tanggung jawab dengan tulus dan jujur, transparan serta bebas dari korupsi serta Diharapkan Komisi ini dapat benar-benar menyerap aspirasi dari rakyat sehingga dapat terjadi Komunikasi dua arah antara masyarakat dengan pejabat publik sehingga pejabat dapat mengambil sebuah keputusan yang benar-benar bermanfaat untuk masyarakat," tambah Gubernur.
Danrem 033/WP, Brigjen TNI Jimmy Watuseke bersama Danlanud RHF, Kolonel Pnb Andi Nur Abadi. |
Sumber: Penrem 033/WP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar