Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya.
MedanEkspress | Bekasi - Kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum., dan Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H., dari Perhimpunan Advokat Indonesia dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (01/07/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum, dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H. H.
 
Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya.
Saksi ahli Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean (61 Th) menerangkan bahwa esensi dari pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan tentang perbuatan seseorang untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak keikatan pembebasan utang atau yang ditunjukan sebagai bukti dengan maksud seolah-olah tidak dipalsukan. 

Sedangkan ayat 2 ancaman pidana yang sama diperuntukan bagi mereka yang sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.
 
Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya.
“Jadi kalau kita perhatikan sejatinya kedua ayat dipasal 263 tersebut memperlihatkan tentang perbuatan yang dinyatakan oleh pembentuk Undang-Undang sebagai membuat surat palsu atau dalam hal ini adalah pemalsuan yang bersifat intelektual dan perbuatan memalsukan surat kalau kita lihat di ayat 1 berupa pemalsuan materil sedangkan ayat ke 2 mereka yang memakai atau menggunakan surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaiannya menimbulkan kerugian,” ungkapnya.
 
Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya.
Sedangkan saksi ahli Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H. menyampaikan pandangan dari advokat tentang itikad baik. 

“Saya melihat dengan imunitas dan advokat tentang itikad baik yang berhubungan dengan imunitas dengan syarat dia harus menjalakan itikad baik dengan tidak melanggar Undang-Undang,” pungkasnya.

Sumber: Puspen TNI
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penerbit: PT Ekspres Media Perkasa Pimpinan Umum: Lila Delima, Sos Pimpinan Redaksi: Zulfikar AB, ST Redaktur Pelaksana: Hapri Aulia IT/WEB MASTER: Saputra Wartawan: Hazmi Adrian Imam Nugraha Ratu Valan Dewi Alamat Redaksi Jalan Bajak 2H Perumahan Citra Mas No 14,Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Email: zullifkarabubakar@gmail.com No Contac/WA 08126474609

Popular

Label

Arsip Blog

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.