Pembacaan Pledoi Digelar Kembali Setelah Terdakwa Mangkir dari Panggilan Majelis Hakim. |
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan terdakwa (pledoi), bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024).
Pembacaan Pledoi Digelar Kembali Setelah Terdakwa Mangkir dari Panggilan Majelis Hakim. |
Selaku Penasihat Hukum Terdakwa Jhon S.E. Panggabean yang menyatakan dalam nota pembelaan tersebut bahwa tidak ada alat bukti yang sah dan cukup yang dapat mendukung pembuktian serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap dakwaan kesatu atau dakwaan kedua.
Pembacaan Pledoi Digelar Kembali Setelah Terdakwa Mangkir dari Panggilan Majelis Hakim. |
Selanjutnya Majelis Hakim diakhir persidangan menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada Senin, (29/7/2024) nanti dengan agenda tanggapan/replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pledoi atau nota pembelaan terdakwa tersebut.
Sumber: Puspen TNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar