Selamatkan Generasi Muda di Desa, Satgas TMMD 121 Kodim 0204/DS Edukasikan Bahaya Narkoba

Selamatkan Generasi Muda di Desa, Satgas TMMD 121 Kodim 0204/DS Edukasikan Bahaya Narkoba.
MedanEkspress | STM Hulu - Satgas TMMD ke-121 Kodim 0204/Deli Serdang menggelar  Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) Bahaya Narkoba bersama Polsek Tiga Juhar, Jumat (2/8/2024).

Kegiatan yang dilangsungkan di Balai Desa Rumah Sumbul, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu dihadiri puluhan warga desa setempat.

Kapolsek Tiga Juhar, AKP E Sitompul yang menjadi pemateri kegiatan menjelaskan, saat ini bahaya dan dampak narkoba (narkotika dan obat-obatan) pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.

"Bagai dua sisi mata uang, narkoba menjadi zat yang bisa memberikan manfaat dan juga merusak kesehatan," ungkapnya memulai penjelasan. 

Seperti yang sudah diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan. 

Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan. "Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek yang menyenangkan," jelasnya.

Dari sinilah muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi. Meski dampak narkoba sudah diketahui oleh banyak orang, tetap saja tidak mengurangi jumlah pemakainya.

"Bahaya narkoba hingga menjadi kecanduan tersebut memang bisa disembuhkan, namun akan lebih baik jika berhenti menggunakannya sesegera mungkin atau tidak memakai sama sekali," urainya.

Dalam paparannya, AKP E Sitompul juga menjelaskan pengertian Narkoba. Yakni narkotika adalah zat atau obat, baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

"Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Namun penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum penjara bahkan vonis mati," tegasnya.

Hadir dalam kegiatan, Perwira Pengawas TMMD Kodim 0204/DS, Kapten Kav Gawah Ketaren yang juga Danramil 0204-21/Tiga Juhar, Kades Rumah Sumbul, para tokoh masyarakat setempat dan pihak terkait lainnya.

Sumber Satgas TMMD Kodim 0204/DS
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penerbit: PT Ekspres Media Perkasa Pimpinan Umum: Lila Delima, Sos Pimpinan Redaksi: Zulfikar AB, ST Redaktur Pelaksana: Hapri Aulia IT/WEB MASTER: Saputra Wartawan: Hazmi Adrian Imam Nugraha Ratu Valan Dewi Alamat Redaksi Jalan Bajak 2H Perumahan Citra Mas No 14,Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Email: zullifkarabubakar@gmail.com No Contac/WA 08126474609

Popular

Label

Arsip Blog

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.