MedanEkspress | Padang Sidimpuan - Perang terhadap peredaran gelap narkoba yang terus dikumandangkan Pimpinan TNI AD, menjadi cambuk bagi setiap prajurit untuk membantu pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba yang kini semakin hari semakin merajalela.
Hal ini telah dibuktikan Prajurit Yonif 123/Rajawali yang telah menangkap pengedar dan pemakai narkoba pada Rabu (30/10/2024) kemarin.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyakarat kepada Prajurit Yonif 123/RW akan adanya dua remaja yang akan melaksanakan transaksi Narkoba di jalan imam Bonjol Kel. Padang Matinggi Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Kemudian Pratu Yodi Pratama Ardadi anggota Sintel Pur Yonif 123/RW dan Pratu Timilkidasi Zalukhu, Ta Mudi Pasi Log Kima Yonif 123/RW, menangkap seorang remaja yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba berinisial AH (23), warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel.
Kemudian tersangka dibawa ke Staf Intel Yonif 123/RW guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan dan pemeriksaan tersebut didapat barang bukti sabu-sabu 2,88 gram (7 paket kecil, 2 paket besar), alat isap berupa kaca pirek 2 buah, HP merk Samsung 1 unit, rokok kretek 2 batang, uang tunai Rp. 243.000, plastik klip kecil 52 buah, sedang 3 buah, dan besar 3 buah, mancis 1 buah, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin.
Usai diperiksa dan dimintai keterangan, terduga tersangka langsung diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Padang Sidimpuan.
Danrem 023/KS Kolonel Inf Jansen P Nainggolan, MSc, saat dihubungi via telepon mengatakan, TNI AD khususnya Korem 023/KS akan terus memerangi narkoba karena dampaknya yang sangat merusak generasi bangsa.
Danrem juga mengapresiasi serta menyampaikan rasa bangga terhadap Prajurit Yonif 123/KS yang telah berhasil menangkap pengedar narkoba.
“Ini prestasi yang sangat membanggakan karena bisa menjadi contoh bagi anggota yang lain bahwa perang terhadap narkoba menjadi tugas bersama," tegas Danrem.
Sumber: Penrem 023/KS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar