MedanEkspress | Skouw – Tim patroli gabungan Pos Kout Satgas Yonif 131/Brajasakti bersama Pos Polisi Perbatasan RI-PNG dan Bea Cukai serta unsur CIQS berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja kering seberat 1,74 kg di Jl Perbatasan RI-PNG Skouw, Kp. Mosso, Kec. Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Selasa (29/10/2024).
Kegiatan patroli gabungan ini rutin dilaksanakan dengan menyusuri jalur perbatasan yang kemungkinan dilalui oleh pelintas batas secara ilegal.
Pada saat menelusuri rute yang sudah ditentukan, tim patroli gabungan melihat tanda yang mencurigakan berupa plastik merah yang terikat di batang pohon dan di sekitarnya terdapat bungkusan berwarna hijau.
Dari penglihatan tersebut timbul kecurigaan oleh tim patroli karena sekitaran lokasi hanya berupa hutan belantara.
Tindakan tim patroli selanjutnya melaksanakan pemeriksaan di tempat. Ternyata di dalam bungkusan berwarna hijau tersebut didapati dua buah bungkusan lainnya berwarna coklat yang setelah dibuka terdapat ganja kering.
Mendapati hal tersebut, tim patroli gabungan kemudian membawa barang bukti ganja kering tersebut dan melanjutkan perjalanan untuk menelusuri rute lainnya yang sering digunakan oleh pelintas batas secara ilegal.
Barang bukti ganja tersebut selanjutnya diserahkan kepada Polsek Muara Tami dan diterima oleh Aipda Imadi Sutrisna personel Polsek Muara Tami Polres Kabupaten Jayapura, untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Wadan Satgas Yonif 131/Brs Kapten Inf Reza Nugraha menyikapi penemuan bungkusan ganja oleh tim patroli keamanan dan menyampaikan bahwa kegiatan patroli seperti ini akan gencar dilaksanakan demi menjaga wilayah perbatasan terbebas dari peredaran Narkoba.
"Kegiatan patroli ini juga untuk menjaga stabilitas serta melaksanakan fungsi pengawasan wilayah perbatasan RI-PNG," ucap Wadan Satgas.
Sumber: Pensatgas Yonif 131/Brs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar