MedanEkspress | Keerom - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Statis RI-PNG Yonif 131/Brajasakti menerima kunjungan Tim Puldata Ditrah Komhan Ditjen Strahan Kemhan di Makotis Satgas di Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua, Kamis (31/10/2024).
Tujuan kunjungan kerja ke wilayah perbatasan ini guna melakukan pengecekan dan pengumpulan data serta memonitor evaluasi dan tata ruang seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Pengamanan Perbatasan.
Kedatangan Tim Ditrah Komhan Ditjen Strahan Kemhan yang diketuai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pertahanan Militer Ditrah Komhan Dirjen Strahan Kemhan, Kolonel Inf Emir Zulkarnain Mokodompis, MHan, didampingi Letkol Inf Ratno, SAg, MM, dan Letkol Inf Heru Setyatmojo, SE, ke Mako Satgas Pamtas RI-PNG Sektor Utara, disambut langsung Dansatgas Yonif 131/Brs, Mayor Inf Dedi Harnoto, SIP, bersama Perwira Staf serta seluruh personel Satgas Yonif 131/Brs.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Dansatgas Yonif 131/Brs kepada tim yang digelar di Ruang Olah Yudha Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas Yonif 131/Brs.
Dalam arahannya, Ketua Tim Ditrah Komhan Ditjen Strahan Kemhan, Kolonel Inf Emir Zulkarnain Mokodompis, MHan, mengatakan bahwa kedatangannya ini untuk memonitor, mengevaluasi dan tata ruang dalam operasional perbatasan luar negeri dengan membuat jalur administrasi di sekitar Sabuk Merah Pamtas.
Selanjutnya membuat Pos Pam Mandiri dan gabungan, membuat jalur administrasi baik dari kampung ke pos, serta¹ menciptakan daerah juang yang tangguh di daerah perbatasan ditambahkan dengan kemampuan teritorial.
Dari kunjungan kerjanya ke Mako Satgas, Tim Ditrah Komhan Ditjen Strahan Kemhan bertolak menuju Pos Muara Tami, Pos Mosso, dan Pos Kout.
Kemudian mengecek Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw sekaligus mendata kendala-kendala serta upaya yang telah dilaksanakan oleh Satgas Yonif 131/Brs dalam pelaksanaan tugas di perbatasan.
Sumber: Pensatgas Yonif 131/Brs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar