MedanEkspress | Sambas - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC berhasil mengamankan satwa yang dilindungi yang akan diselundupkan dari Indonesia ke Malaysia di jalan tikus patok batas A.56, Dusun Sempadan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han. dalam rilis tertulisnya di Makotis Gabma Entikong menyampaikan telah disita yaitu 1 ekor Kukang (satwa dilindungi) oleh personel dari Pos Gabma Temajuk, Kamis (21/10/2024).
“Personel Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk berhasil mengamankan 1 ekor Kukang yang termasuk dalam satwa dilindungi, yang diduga dari berasal dari Indonesia dan akan diselundupkan ke Malaysia,” katanya.
Menurutnya, penyitaan itu bermula disaat Wadanpos Sertu Saiful Basri Sianturi dan 2 anggota Pos Gabma Temajuk melaksanakan patroli jalan tikus.
Setelah dilakukan pemeriksaan sepanjang jalan tikus, ditemukan 1 ekor Kukang yang berada di sekitar patok A. 56, hewan ini termasuk yang dilindungi oleh undang-undang.
Mendapati hal tersebut Wadanpos Sertu Saiful langsung mengamankan hewan dilindungi itu dan melaporkan ke Danpos Gabma Temajuk Lettu Kav Alesandro Delpiero.
Sementara, Danpos Gabma Temajuk yang menerima laporan, langsung meneruskan laporan ke komando atas untuk tindakan lebih lanjut terhadap hewan dilindungi tersebut.
Sumber: Pensatgas Yonkav 12/BC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar