5 Pelaku Pembunuh Mantan TNI di Binjai Sudah Ditangkap Seluruhnya


MedanEkspress | Medan - Lima pelaku pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar (44), telah ditangkap seluruhnya. Tersangka terakhir yang ditangkap berinisial F. 

"Subuh tadi tersangka F ditangkap di daerah Binjai," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif menjawab wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (2/1/2025).

Empat tersangka pembunuh lainnya sudah lebih dulu diamankan. Tiga di antara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Medan. Yakni, CJS (23), warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak, serta MFIH (25) dan FA (37), yang keduanya merupakan warga Jalan Binjai Km. 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Satu tersangka lainnya adalah oknum anggota TNI, Serka HS, yang saat ini ditahan di Rutan Pomdam I/Bukit Barisan. 

Korban yang merupakan warga Jalan Sakinah, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu, dihabisi nyawanya setelah terlebih dulu dianiaya dan disiksa secara sadis oleh para tersangka. Minggu dini hari (8/12/2024) pukul 01.00 WIB, merupakan awal petaka ini bermula. 

Saat itu, Andreas terlihat dibawa paksa sejumlah orang dari Gang Damai Jalan Medan-Binjai KM.10, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal. Ia diculik naik mobil dan dibawa menuju rumah Serka HS di Asrama TNI Abdul Hamid Medan Krio, Kecamatan Sunggal. 

Di rumah Serka HS ini, Andreas mulai mendapat penyiksaan. Selain tubuh korban dibuat hingga babak belur, kedua kakinya juga terluka cukup parah oleh tebasan parang. Diduga kuat, akibat penyiksaan yang bertubi-tubi itu menyebabkan Andreas kehilangan nyawanya. 

Untuk menghilangkan jejak, Serka HS membawa jasad Andreas ke perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dengan tangan dan kaki terikat kabel, jasad Andreas kemudian ditenggelamkan ke dalam kubangan dengan menggunakan alat pemberat. 

Ketika penyidik Pomdam I/BB bersama Polrestabes Medan menemukan jasad Andreas, kondisinya sudah membengkak dan membusuk. Hasil autopsi menyebutkan, korban tewas akibat jeratan kabel di leher, memar di bagian punggung dan mulut, tulang hidung kiri retak, serta pendarahan di kepala.

Saat ini, penyidik dari Pomdam I/BB maupun Polrestabes Medan, tengah melengkapi berkas perkara kelima tersangka untuk disidangkan di meja pengadilan. Serka HS akan menjalani persidangan di pengadilan militer, sedangkan empat tersangka sipil lainnya akan disidangkan di pengadilan umum. 

Sumber: Redaksi MEC 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penerbit: PT Ekspres Media Perkasa Pimpinan Umum: Lila Delima, Sos Pimpinan Redaksi: Zulfikar AB, ST Redaktur Pelaksana: Hapri Aulia IT/WEB MASTER: Saputra Wartawan: Hazmi Adrian Imam Nugraha Ratu Valan Dewi Alamat Redaksi Jalan Bajak 2H Perumahan Citra Mas No 14,Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Email: zullifkarabubakar@gmail.com No Contac/WA 08126474609

Popular

Label

Arsip Blog

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.